Terungkap Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan, Berawal dari Temuan Bayi di Kebun

Patitimes.com – Seorang ayah di Kecamatan Ringinarum, Kendal, diduga memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan bayi yang sedang menangis di kebun.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyebutkan, pelaku inisial AN itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Ringinarum. Ayah kandung ini mencabuli anaknya hingga hamil,” kata dia, Rabu (20/5/2026).

“Karena kejinya perbuatan tersangka dengan anak kandungnya maka tersangka dijerat dengan pasal pasal 473 ayat 9 KUHP atau pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” lanjut dia.

Baca Juga :  Petani Asal Pekalongan Hilang Misterius, Ditemukan dalam Kondisi Linglung

Sebelumnya, sosok bayi ditemukan warga di kebun pada Rabu (13/5/2026). Setelah dilakukan penelusuran, pihak kepolisian mengamankan seorang remaja putri berusia 15 tahun yang diduga ibu dari bayi tersebut.

“Awal terungkapnya kasus pencabulan ini dari kasus penemuan bayi di kebun rumah warga Rabu lalu. Anggota kami langsung melakukan pendalaman dan pengembangan,” jelasnya.

“Dari pengembangan dan penyelidikan, anggota resmob berhasil mengamankan seorang remaja putri yang masih berusia 15 tahun. Diduga remaja ini merupakan ibu dari bayi yang dibuang di kebun,” lanjut Hendry.

Saat pemeriksaan, remaja tersebut kemudian mengaku diancam dan dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil. Satreskrim Polres Kendal bergegas mengamankan tersangka, sementara ibu bayi masih menjalani perawatan karena syok.

Baca Juga :  Perang Sarung Maut di Grobogan: Kematian Korban Sempat Direkayasa Jadi Kecelakaan

“Si ibu ini akhirnya mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya yang tinggal satu rumah hingga hamil. Dari pengakuan korban, korban dipaksa oleh ayahnya untuk bersetubuh jadi di bawah ancaman,” kata dia lagi.

“Dari keterangan inilah kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” tambahnya.

Terkait kasus pembuangan bayi, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan setelah kondisi ibu korban bayi membaik.

“Untuk pelaku pembuangan bayi, karena status korban atau ibu bayi masih sebagai saksi dan akan kami dalami lagi setelah kondisi kesehatan korban membaik,” paparnya. (*)