Anggota Dewan Temanggung Jadi Tersangka Penganiayaan di Tempat Karaoke

Semarang, Patitimes.com – Seorang pria inisial NR diduga menganiaya teman wanitanya di tempat karaoke wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang. Pelaku diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menyebutkan, NR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Semarang. Pihaknya masih dalam proses pengumpulan berkas untuk diserahkan ke pengadilan.

“Sekarang sudah dalam status sebagai tahanan, sudah ditahan (sejak) 13 Mei,” ujar Bodia, Rabu (20/5/2026), dikutip Detik.

“Sekarang (sedang proses) melengkapi berkas,” lanjut dia.

Sebagai informasi, dugaan penganiayaan itu terjadi di tempat karaoke daerah Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (11/4/2026) pagi.

Baca Juga :  Viral di Medsos Dugaan Kekerasan Terhadap Santri di Demak, Polisi Periksa 1 Saksi

Awalnya, pelaku dan korban diketahui berangkat bersama dari Temanggung pada Jumat (10/4/2026) malam. Setelah berkaraoke hingga pagi hari, keduanya terlibat cekcok saat hendak membayar tagihan, kemudian berujung aksi penganiayaan.

“Mereka berangkat bersama-sama untuk hiburan, berangkat satu mobil. Iya (dari Temanggung ke Bandungan),” kata Kuasa hukum korban, MF Hasan.

“(Penganiayaan terjadi) hari Sabtu pagi, jam 05.00 WIB sampai jam 06.00 WIB. Waktu mau membayar di depan kasir terus sampai ke parkiran cekcok, ternyata dia (pelaku) enggak bawa uangnya,” lanjut dia.

Akibat kejadian itu, kliennya mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, di antaranya lengan, punggung, kaki, serta di bagian wajah. Hasan mengonfirmasi bahwa hubungan antara keduanya merupakan teman.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Ada Unsur Kelalaian Aparat dalam Kasus Tahanan Aniaya Tahanan di Polsek Genuk

“(Mengalami luka) di lengan, di punggung, kaki, kepala, belakang, muka, hidung, mata,” kata Hasan.

“(Korban) bukan LC yang stay di situ, di tempat karaoke itu. (Korban) bukan LC, freelance lah bahasanya. (Status antara korban dengan pelaku) teman biasa saja,” tambah dia. (*)

 

Berita Terkait