Kasus Video Pungutan Liar Oknum Ormas di Kudus: Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan dan Penipuan

Kudus, Patitimes.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Kudus diancam akan dipolisikan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Ancaman tersebut berawal dari unggahan video yang menampilkan oknum ormas melakukan pungutan liar terhadap pedagang.

Tak hanya mengancam dengan dengan dalih melanggar UU ITE, oknum tersebut juga meminta uang damai kepada dua korban sebesar Rp30 juta. Sebanyak 15 juta telah diserahkan oleh pedagang yang merekam video, sementara Rp5 juta diserahkan oleh korban lainnya.

Namun, pelaku kembali meminta tambahan uang dengan alasan biaya pencabutan laporan secara verbal di kepolisian. Akibat aksi pemerasan tersebut, korban dan keluarganya mengalami ketakutan dan trauma psikis berat.

Baca Juga :  Kirana Larasati Lapor Polisi Setelah Jadi Korban Penipuan, Kerugian Capai Rp 6,5 Juta

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana atau melanggar UU ITE, melainkan bukti dokumentasi atas praktik pungutan liar.

Lebih lanjut, pihaknya sedang menyelidiki dugaan pemerasan dan penipuan. Saat ini, sebanyak tiga saksi telah diperiksa. Pihaknya juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan rekaman audio diduga berisi percakapan yang mengandung intimidasi.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Sejauh ini, tiga orang saksi telah kami mintai keterangannya, termasuk korban, ibu korban, dan kakaknya,” kata dia, Selasa (14/4/2026), dikutip Detik.

Jika terbukti, perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni adanya paksaan dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Serta, pasal 378 KUHP tentang penipuan, terkait pencabutan laporan UU ITE yang tidak pernah ada.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Bingung Dakwaan Pemerasan: Reza Gladys yang Kejar Asisten Saya

“Tidak hanya satu pasal, tapi ada beberapa yang kami terapkan, sesuai aturan yang baru. Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan kami akan kami tindaklanjuti prosesnya,” jelas Subkhan, dikutip Kompas.

Saat ini, status oknum ormas tersebut masih sebagai saksi. Penetapan tersangka harus dilakukan sesuai dengan tahapan dalam ketentuan hukum resmi. Petugas juga akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang menampilkan aksi penarikan retribusi parkir di Jalan Sunan Muria Kudus, beberapa waktu lalu. Penarikan retribusi Rp5.000-Rp15.000 tersebut yang dinilai tidak wajar, sehingga salah satu penjual merekam aktivitas itu.

Baca Juga :  Penipuan Jual-Beli Kontrakan Murah di Bekasi Barat, 63 Korban Rugi Rp 7 Miliar, Pelaku Kabur

Namun, Oknum ormas mendatangi korban dan mengancam akan melaporkan video tersebut ke pihak kepolisian dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)