Pria di Temanggung Curi Uang Rp75 Juta Milik Sepupunya

Patitimes.com – Seorang pria di Temanggung, inisial SA (42), diduga mencuri uang senilai Rp75 juta. Uang tersebut merupakan milik sepupunya inisial ER (41), dan akan digunakan oleh pelaku untuk membayar utangnya.

Aksi pencurian tersebut bermula saat korban ER bersama istri dan anaknya berangkat salat tarawih di masjid pada Kamis (19/2/2026). Mereka pergi ke masjid yang jaraknya hanya terpaut 200 meter dari rumahnya, kemudian ER singgah ke rumah orang tuanya.

“Korban berangkat dari rumah untuk melaksanakan salat tarawih di masjid yang jaraknya kurang lebih 200 meter. Selesai sekira pukul 20.00 WIB, korban singgah dulu ke rumah orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, Jumat (6/3/2026), dikutip Detik.

Baca Juga :  Warga Blora Ditangkap Atas Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kudus

Sementara itu, istri dan anaknya pulang lebih dulu ke rumah. Namun, sesampainya di rumah, mereka melihat karet pelapis kaca pintu sudah lepas. Istri korban juga sempat mengecek tempat penyimpanan uang, dan mendapati uang Rp75 juta raib.

“Saat itu, istrinya dengan anaknya langsung pulang ke rumah. Sesampai di rumah melihat karet pelapis kaca pintu sudah lepas (langsung curiga). Selanjutnya, mengecek almari tempat menyimpan uang dan ternyata uang kurang lebih Rp 75 juta sudah tidak berada di tempat (diduga dicuri),” lanjut Didik.

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Temanggung. Setelah mendapatkan laporan kasus, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku, yang tak lain adalah sepupu korban, di rumahnya.

Baca Juga :  Pria Asal Pati Kedapatan Hendak Mencuri di Blora, Pelaku Berhasil Diamankan Warga

“Pelaku sepupu korban. Uang sudah (habis) untuk membayar utang,” tambah Didik.

Menurut pemeriksaan, modus pelaku mencongkel jendela kamar korban menggunakan alat pertukangan, lalu menggasar uang tunai milik korban. Pelaku SA diduga telah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e f KUHPidana pencurian dengan pemberatan.

“Modus operandi pelaku mencongkel jendela kamar korban dengan menggunakan cetok (alat pertukangan),” jelas dia. (*)