Truk dari TPK Banjarwaru Blora Disetop, Diduga Angkut Kayu Ilegal

Blora, Patitimes.com – Sebuah truk dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarwaru, Kecamatan Ngawen disetop pihak berwajib. Truk tersebut diduga mengangkut kayu jati ilegal atau tanpa kelengkapan surat resmi.

Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono menyebutkan, truk tersebut diamankan saat melintasi Jalan Raya Ngawen-Purwodadi turut Desa Trembulrejo pada Rabu (4/3/2026) sore. Dalam pengamanan tersebut, sebanyak tiga orang terduga pelaku dibawa untuk pemeriksaan.

“Kayu jati dari BKPH Kalonan, dibawa dan dibongkar ke TKP Banjarwaru, Ngawen. Kemudian truk keluar dari TPK Banjarwaru dengan mengangkut tujuh batang kayu jati. Dan dihadang (polisi) di Trembul,” ungkap dia, Kamis (5/3/2026), dikutip Detik.

Kasus ini bermula saat Polsek Ngawen menerima informasi mengenai tindak pidana pengangkutan kayu ilegal. Praktiknya menguasai dan memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Baca Juga :  Ternyata Ini Penyebab Kobaran Api Kebakaran Sumur Minyak Blora Sulit Dipadamkan

“Petugas Polsek Ngawen melakukan penghadangan sarana berupa truk bak kayu roda 6 Nopol K 1846 BE yang mengangkut kayu hasil hutan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan yang sah dan selanjutnya diamankan di Polsek Ngawen,” jelas Lilik.

Adapun tiga terduga pelaku yang diamankan, yaitu P (45) sebagai supir, serta J (30) dan A (40) merupakan kuli. Selain itu pihaknya juga telah memintai keterangan dari saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa tujuh batang kayu.

“Yang sudah diperiksa supir, mandor tebang, mandor TPK dan juga Kepala TPK Banjarwaru. Barang bukti truk dan tujuh batang kayu,” terangnya. (*)

Berita Terkait