Demak, Patitimes.com – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca. Jika pembaca mempunyai kecenderungan untuk bunuh diri maka segeralah untuk komunikasi dengan keluarga, psikolog, dan psikiater.
Seorang Remaja asal Demak, inisial SA (13), tewas gantung diri rumahnya, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen beberapa waktu lalu. Sebelumnya, ia sempat mengunggah tangkapan layar (screenshot) berupa pesan WhatsApp berisi makian kasar dari sang ibu.
“Screenshot itu adalah chat dari ibunya ke korban dan diunggah oleh korban di WhatsApp beberapa hari sebelum peristiwa gantung diri,” kata Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono beberapa waktu lalu, dikutip Detik.
Lebih lanjut, ia membenarkan bahwa ibu korban sempat marah-marah dan mengetik kata-kata kasar. Meski demikian, pihaknya belum bisa menarik kesimpulan apakah pesan-pesan tersebut yang memicu korban melakukan tindakan nekat.
“Memang sebelumnya ibunya itu sempat beberapa kali chat marah-marah dan ada kata-kata kasar. Tetapi penyebab korban gantung diri tidak bisa kita simpulkan karena hal itu, karena masih banyak faktor-faktor lainnya yang harus dilakukan pendalaman,” ujar Anggah.
Menurut informasi, SA ditemukan dalam posisi tergantung di dalam rumahnya pada Kamis (12/2/2026) oleh ibu korban. Berdasarkan rekaman CCTV, saksi masuk ke rumah jam 18.01 WIB dan keluar jam 18.03 WIB sambil berteriak histeris.
“Dari hasil pemeriksaan dokter forensik tadi, kemudian kita lihat rekaman CCTV yang menunjukkan ibu korban masuk ke rumah jam 18.01 WIB dan keluar jam 18.03 WIB sambil histeris untuk meminta tolong ke tetangga sebelah,” terang Anggah.
Menurutnya, jarak waktu antara saksi masuk hingga keluar hanya 2 menit, sehingga tidak memungkinkan adanya indikasi tindak pidana pembunuhan. Setelah ditemukan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Dengan rentang waktu sekitar 1,5 – 2 menit, tidak memungkinkan indikasi ibu korban melakukan pembunuhan,” jelas Anggah.
“Dari dokter forensik menyampaikan bahwa ada luka akibat kekerasan tumpul berupa jejas atau lecet gantung pada leher. Didapatkan tanda mati lemas. Waktu kematian 2-6 jam sebelum pemeriksaan visum dilakukan,” bebernya lagi. (*)
Redaksi Patitimes.com

















