Kudus, Patitimes.com – Terungkap aksi pencurian barang-barang berharga milik korban terdampak banjir di Jati Wetan, Kudus. Sebanyak tiga orang warga Kudus diamankan oleh polisi, yakni EN (25) merupakan tetangga korban, serta dua penadah inisial T (35) dan NS (40).
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyebutkan, pencurian pertama kali diketahui pada Sabtu (17/1/2025). Sebelumnya, rumah korban TN dalam kondisi kosong karena sekeluarga mengungsi akibat kebanjiran.
Saat rumah tetangganya dalam keadaan kosong, EN diduga nekat membobol masuk ke dalamnya untuk menggasak HP dan perhiasan.
“Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana ini mencari rumah korban yang ditinggal mengungsi atau dalam pengungsian,” ujar Heru, Senin (19/1/2026), dikutip Detik.
“Setelah mengetahui rumah korban kosong kemudian membongkar dan merusak pintu dan mengambil barang-barang menjadi milik korban,” jelasnya lagi.
Hasil barang curian tersebut kemudian dijual ke penadah T dan NS, sedangkan uangnya digunakan untuk karaoke dan foya-foya di hotel. Akibat perbuatan EN, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 5 juta.
“Untuk uang hasil kejahatan untuk karaoke dan jalan-jalan di hotel Jogja-Kudus,” jelas Heru.
Pelaku EN berhasil ditangkap polisi selang 3 jam setelah adanya laporan kepolisian. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian karena ingin bersenang-senang.
Akibat perbuatannya, ia terancam dikenakan Pasal 477 huruf d dan f tentang UUD pidana terbaru dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. (*)
Redaksi Patitimes.com


















