Terbongkar Modus Penipuan Berkedok Investasi Moge di Pati

Pati, Patitimes.com – Terbongkar modus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi motor gede (moge) di Kabupaten Pati. Aksi penipuan tersebut membuat para korban menderita kerugian lebih dari Rp1 miliar.

“Kami mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang merugikan korban hingga Rp1,05 miliar,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, Rabu (31/12/2025), dikutip Detik.

Terkait kasus ini, seorang pria inisial DAN (36) telah diamankan polisi. Pelaku merupakan pegawai swasta yang menawarkan skema investasi sejak akhir tahun 2024 silam. Tersangka menjanjikan keuntungan setiap bulan sebesar 5 persen kepada korban MA (28), warga Winong.

Korban yang tertarik mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka, sementara pelaku menyerahkan cek untuk meyakinkan korban. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Baca Juga :  Santri di Pati Laporkan Dugaan Kasus Pencabulan oleh Pimpinan Ponpes, Polisi Masih Dalami

“Tawaran tersebut disampaikan secara meyakinkan hingga korban akhirnya tertarik menanamkan modal,” jelasnya.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan pelaku baru ditangkap pada November 2025. Sejumlah bukti turut diamankan, termasuk tiga lembar rekening koran bank swasta, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. (*)

 

Berita Terkait