Kudus, Patitimes.com – Pengelolaan sampah di TPA Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, disebut masih belum memenuhi standar dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Hal ini lantaran sistem pengelolaan di sana masih dilakukan dengan open dumping.
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah sederhana di lokasi terbuka tanpa pengolahan atau sistem pengelolaan lingkungan yang memadai, hanya ditumpuk dan dibiarkan. Hal ini bisa menyebabkan pencemaran air, tanah, hingga udara.
Padahal, menurut peraturan UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, teknik open dumping sudah dilarang. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang masih melakukan teknik tersebut, terancam sanksi dan diminta menerapkan sanitary landfill.
“Memang pada aturan UU Nomor 8 tahun 2018 open dumping sudah dilarang, seluruh TPA ini masih melakukan open dumping sehingga seluruh kabupaten/kota diberikan sanksi untuk melakukan penutupan open dumping menjadi sanitary landfill,” jelas Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (26/12/2025), dikutip Detik.
Sementara, sanitary landfill merupakan metode modern pengelolaan sampah di TPA yang dirancang secara teknis untuk mengisolasi sampah dari lingkungan sekitar guna mencegah pencemaran.
“Sampah ditutup dengan tanah selama 4 sampai 5 hari ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Hanif menginstruksikan agar sampah TPA Tanjungrejo dikelola secara bijak, terlebih letaknya di tebing. Pemerintah daerah (pemda) harus membuatkan terasering untuk mencegah bencana seperti longsor.
“Namun demikian TPA ini harus dikelola dengan bijak, karena posisi di tebing membangun terasiring harus wajib. Banyak lokasi yang tidak taat terhadap pengelolaan TPA risiko menimbulkan bencana, itu saya minta untuk dikoreksi untuk penataan,” terang dia.
Terkait sanksi penerapan open dumping, pihaknya menerapkan sanksi administratif, yakni perbaikan di TPA selama enam bulan ke depan dengan pemantauan ketat. Jika tidak ada perubahan setelahnya, maka Pemda terancam hukuman pidana.
“Mungkin segera, tahun baru atau setelah akan kami sampaikan sanksi administrasi kepada pemerintah untuk diikuti dengan yang lain,” jelasnya.
“Dalam memberikan sanksi nanti ada penilaian standar tingkat kerusakan yang akan ditimbulkan, ada nilai-nilai yang akan dicapai. Bilamana nilainya cuman 40 selama 6 bulan ke depan, maka akan dibawa ke pemberatan sanksi dengan pasal 114 dengan UU Nomor 2 tahun 2009. Ada ancaman 1 tahun di dalamnya bilamana 6 bulan tidak berubah,” lanjut dia. (*)
Redaksi Patitimes.com


















