Sengketa Jalan Desa Payang-Tambaharjo Masih Berlangsung, PN Pati Siap Buka Persidangan

Pati, Patitimes.com – Sengketa jalan antara dua desa di Kabupaten Pati, yakni Desa Payang dan Desa Tambaharjo, masih memanas. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati dan bakal masuk ke tahap persidangan.

Hakim Ketua pada PN Pati, Darminto Hutasoit mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran jalan Payang-Tambaharjo. Nantinya, persidangan kasus akan digelar pada 15 Desember 2025 mendatang.

“Untuk acara berikut adalah kesimpulan pada 15 Desember 2025, kesimpulan diajukan persidangan elektronik tidak datang ke pengadilan,” jawab dia, Rabu (26/11/2025), dikutip Detik.

Adapun jalan yang diperebutkan sepanjang 450 meter yang secara administrasi berada di Desa Tambaharjo. Kendati demikian, warga Desa Payang mengklaim bahwa jalan tersebut dibangun secara turun-temurun oleh nenek moyang, mulai dari pengerasan hingga betonisasi.

Baca Juga :  Bejat! Seorang Ayah di Banyumas Cabuli Anak Kandungnya Saat Sakit

“Bahwa jalan masuk Desa Payang sudah dibangun oleh nenek moyang kami Desa Payang yaitu pendiri yaitu Mbah Dipo dan makamnya ada di sini (dekat kantor Desa Payang),” kata Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati.

“Selama berpuluh tahun ini membangun dari pengerasan pengaspalan sampai betonisasi. Lah betonisasi dibuat dibiayai oleh Desa Payang mulai tahun 2016, 2017, dan 2018,” lanjut dia.

Tak hanya membangun jalan, mereka juga mengklaim jalan tersebut telah dirawat hingga ditanami pohon oleh nenek moyang, serta dibiarkan menjadi akses jalan bagi warga Desa Payang maupun desa lainnya.

“Dan nenek moyang kami yang membuka jalan, selain melakukan perawatan jalan, juga membuat bok (tempat duduk) namun dibongkar dan dibiarkan gapura masuk Desa Payang,” terang Erna.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Apresiasi Pelatihan Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah

“Terus juga nenek moyang juga menanam pohon randu di sekitar jalan ini. Makanya kami ingin merawat jalan menuju Desa Payang ini kembali ke Desa Payang,” jelasnya lagi.

Dengan membawa kasus ini ke PN Pati, harapannya, jalan yang kini secara administrasi masuk ke wilayah Desa Tambaharjo, bisa dikembalikan dan dikelola oleh Desa Payang.

Sementara itu, Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono mengatakan, sengketa jalan itu memang sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Kasus ini juga sempat dimediasi di Setda Pati, kemudian pernah ditangani oleh Polresta Pati, meski belum menemui titik temu.

“Dari awal masalah jalan ini sudah di mediasi di Setda, tapi di Setda Pati mentok laporan Bu Erna ditarik. Kemudian saya dilaporkan di Polresta Pati ternyata enggak tahu dan saya tunggu tidak ada titik temu,” kata dia.

Baca Juga :  Penusukan di Parkir Kafe Semarang Berujung 1 Orang Tewas, Pelaku Sudah Ditangkap

“Saya merasa diam saya anggap selesai. Ternyata saya dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pati perdata. Mediasi-mediasi di PN tidak ada titik temu. Akhirnya kita melakukan persidangan di PN Pati,” lanjut dia.

Pihaknya berupaya menjalani proses hukum yang berlaku, terlebih dia mengklaim telah memiliki bukti-bukti terkait kepemilikan jalan. Harapannya, permasalahan ini bisa diselesaikan secara tuntas dan damai.

“Saya siap melihat semua data yang kita miliki Desa Tambaharjo saya punya peta wilayah, peta BPN, Insya Allah mendukung kalau jalan ini milik Tambaharjo,” ujarnya. (*)