Patitimes.com– Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah memenuhi standar operasional dan sertifikasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap para mitra dan investor yang telah berkontribusi dalam membangun fasilitas dapur MBG di seluruh Indonesia. Insentif tersebut diharapkan dapat menjamin keberlangsungan layanan penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
Insentif Rp 6 Juta Per Hari Bukan Tambahan Anggaran Baru
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa insentif ini tidak bersumber dari anggaran tambahan, melainkan dari dana program MBG yang telah dialokasikan sebelumnya. Menurutnya, pemerintah hanya melakukan modifikasi kecil pada struktur anggaran untuk memberikan penghargaan kepada para mitra yang telah berkontribusi secara nyata.
“Dari program makan bergizi (gratis), dari bantuan pemerintah itu yang kemudian kita hanya modifikasi sedikit saja, jadi tidak menambah anggaran, dari anggaran yang sudah ada,” jelas Dadan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/11/2025).
Ia menyebut insentif dasar tersebut diberikan sebagai bentuk jaminan dan penghargaan kepada mitra penyedia dapur yang telah berjuang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan program MBG.
“Insentif dasar itu hanya untuk menggaransi kepada para mitra yang sudah berjuang. Mereka kan pejuang merah putih ya,” lanjutnya.
14.863 Dapur SPPG Terbentuk di Seluruh Indonesia
Hingga kini, BGN mencatat sudah terbentuk 14.863 dapur SPPG di berbagai daerah di Indonesia. Semua fasilitas tersebut dibangun dengan kontribusi penuh dari mitra atau investor swasta yang menanamkan dana untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
“Sampai sekarang sudah 14.863 (SPPG) yang terbentuk. Itu 100 persen kontribusi mitra. Mereka mengeluarkan uang rata-rata Rp 2 miliar per dapur. Oleh sebab itu, pemerintah harus menjamin bahwa investasi mereka bisa kembali,” ujar Dadan.
Ia menambahkan bahwa insentif ini bukan sekadar bentuk bantuan finansial, tetapi juga apresiasi dan bentuk tanggung jawab negara terhadap para pihak yang berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas dapur MBG.
“Ini bagian dari ucapan terima kasih pemerintah kepada investor yang sudah percaya dan ikut membangun infrastruktur gizi nasional,” katanya.
Insentif Diberikan Berdasarkan Ketersediaan Layanan
Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, insentif Rp 6 juta per hari diberikan berdasarkan prinsip availability-based. Artinya, pembayaran dilakukan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional, bukan untuk mengganti biaya variabel per porsi makanan.
Nilai Rp 6 juta dihitung secara normatif, ekuivalen dengan alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan dengan kapasitas 3.000 penerima manfaat per hari. Dengan begitu, insentif ini tidak mengubah tata cara penyaluran maupun sistem administrasi yang telah berjalan dalam program MBG.
Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan makanan bergizi secara konsisten di seluruh wilayah, terutama bagi anak sekolah dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama program.
“Prinsipnya bukan mengganti biaya operasional harian, tapi menjamin bahwa fasilitas itu siap setiap hari untuk melayani masyarakat sesuai standar BGN,” ujar Dadan.
Berlaku Selama Dua Tahun Pertama dan Akan Disesuaikan
Dadan juga menjelaskan bahwa pemberian insentif Rp 6 juta per hari ini akan berlaku selama dua tahun pertama implementasi program MBG, yakni hingga tahun 2027. Setelah itu, sistem pemberian insentif akan disesuaikan melalui mekanisme sertifikasi dan akreditasi SPPG yang sedang disiapkan oleh BGN.
“Dalam dua tahun ke depan, kita akan menyelenggarakan sertifikasi akreditasi. Jadi nanti insentif akan diberikan berdasarkan kualifikasi dari masing-masing SPPG,” terangnya.
Ia menambahkan, nantinya akan ada kategori penilaian kualitas SPPG, mulai dari tingkat unggul, baik sekali, hingga cukup baik. Kategori tersebut akan menjadi dasar perbedaan nilai insentif yang diterima oleh setiap dapur penyedia makanan bergizi.
“Mungkin nanti akan ada SPPG yang unggul, baik sekali, atau baik. Nah, itu yang akan membedakan besaran insentif untuk dasar pemberiannya,” ungkapnya.
Program Makan Bergizi Gratis Dorong Kemandirian Gizi Nasional
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses terhadap makanan sehat dan bergizi seimbang.
Dengan adanya insentif bagi dapur penyedia MBG, pemerintah berharap seluruh mitra dan pelaku usaha semakin terdorong untuk menjaga standar kualitas makanan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
markom Patitimes.com


















