Patitimes.com – Seorang anggota dewan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, inisial MLT diduga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap kekasihnya. Saat ini, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto menyebutkan, kasus terbongkar dari laporan korban inisial DR (28). Polisi menemukan indikasi tindak pelecehan seksual yang dialami korban. Penetapan MLT sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara.
“Betul, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan. Saat ini sedang dilakukan pemanggilan (tersangka) untuk diminta keterangannya,” ujar dia, Selasa (11/11/2025), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan korban, dia menyebut pelaku dan korban sudah berpacaran sejak 2022, meski sering diwarnai cekcok. Salah satu perselisihan terjadi saat keduanya membuat rekaman video, dan korban ingin kekasihnya tersebut menghapus video tersebut.
“Hubungan mereka ini sering terjadi cekcok, dan korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dia alami pada bulan April tahun 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar.
“Pada saat itu, terlapor sempat membuat perekaman video, dan pada bulan yang sama, korban sempat datang kepada terlapor untuk meminta menghapus video mereka,” imbuhnya.
Pelaku menolak permintaan korban, dan korban tetap memaksanya menghapus video. Pelaku yang marah melakukan penganiayaan fisik dan seksual. Korban akhirnya melapor ke Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025 lalu.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan ahli TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) di Jakarta. Dan kasus ini sudah pada tahap penyidikan dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor ini statusnya sudah naik menjadi tersangka,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum anggota DPRD tersebut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Setelahnya, pihaknya kembali mengirimkan surat panggilan lagi agar MLT bersedia menjalani penyidikan. (*)
Redaksi Patitimes.com

















