Patitimes.com – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) wanita berinisial DF (15) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, akhirnya menemui titik terang. Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkap motif di balik aksi keji yang dilakukan oleh pelaku, Yunus Saputra (22), terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
DF ditemukan tewas terkubur tanpa busana di sebuah kebun sawit pada Kamis (31/7/2025). Setelah melalui proses penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap dan motif pembunuhan pun diungkap ke publik.
Terdesak Bayar Cicilan HP, Yunus Rampas Motor Korban
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025) menjelaskan bahwa motif pelaku Yunus Saputra nekat menghabisi nyawa DF karena terdesak membayar tunggakan cicilan handphone miliknya.
“Karena terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki barang korban, dalam hal ini sepeda motor, untuk kemudian dijual dan digunakan membayar cicilan tersebut,” kata Arie.
Pelaku mengincar sepeda motor dan ponsel milik korban untuk dijual. Namun, belum sempat menjual barang hasil kejahatannya, Yunus terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian setelah penyelidikan dan pengejaran dilakukan.
Korban Melawan, Pelaku Panik Lalu Membunuh
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sempat merencanakan aksi pencurian tersebut. Namun, niat jahatnya berubah menjadi tindak pidana pembunuhan setelah korban memberikan perlawanan.
“Saat korban melawan, tersangka panik kemudian membunuh korban. Setelah itu, korban juga dicabuli dan kemudian dikuburkan di kebun sawit untuk menghilangkan jejak,” lanjut Kapolres Madina.
Aksi pembunuhan ini terjadi di lokasi yang cukup terpencil, yakni di area kebun sawit. Korban dibunuh dalam kondisi mengenaskan dan kemudian ditanam dalam keadaan tanpa busana. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku berupaya keras menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan jasad korban.
Pelaku Ikut Pura-Pura Mencari Korban
Sebelum akhirnya ditangkap, Yunus sempat berpura-pura ikut dalam pencarian korban. Aksi pelaku ini sempat mengecoh warga dan keluarga korban. Namun, sikapnya yang mencurigakan membuat warga mulai meragukan keterlibatannya.
“Tersangka pada tanggal 30 Juli ikut melakukan pencarian. Namun, ketika tersangka mengetahui motor korban ditemukan di pemakaman, dia langsung melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan sawit,” ujar AKBP Arie.
Kecurigaan warga makin kuat ketika handphone milik korban ditemukan oleh warga tak jauh dari lokasi pelaku terakhir terlihat. Penemuan ini menjadi titik penting dalam mengungkap kasus pembunuhan keji ini.
Barang Bukti Belum Sempat Dijual
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban yang sempat dibawa kabur oleh Yunus. Namun, hingga ditangkap, kedua barang tersebut belum sempat dijual. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan pembunuhan bukan karena dendam atau motif pribadi terhadap korban, melainkan murni karena tekanan ekonomi dan niat mencuri.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Yunus Saputra kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Warga dan Keluarga Korban Masih Trauma
Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. DF dikenal sebagai siswa teladan dan anggota paskibra berprestasi. Kepergiannya yang tragis memicu kesedihan dan kemarahan banyak pihak, terutama karena usianya yang masih sangat muda dan masa depannya yang begitu cerah.
Pihak keluarga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Mereka juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian pemerintah dan penegak hukum agar keamanan anak-anak dan remaja di wilayah Mandailing Natal dapat lebih dijamin.
Penegasan Polres: Kejahatan Terhadap Anak Tak Akan Ditoleransi
Kapolres Madina menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas semua bentuk kejahatan terhadap anak, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan pembunuhan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami akan kejar, tangkap, dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pembunuhan terhadap DF, seorang paskibra wanita berusia 15 tahun, di Mandailing Natal adalah tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku karena alasan ekonomi. Dengan dalih ingin mencuri motor dan ponsel korban untuk membayar cicilan handphone, pelaku malah mengakhiri nyawa gadis muda berbakat tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta perlunya edukasi dan perlindungan ekstra bagi anak dan remaja, khususnya di daerah-daerah terpencil.
markom Patitimes.com
Jangan Lewatkan
Berita Terkait
No More Posts Available.
No more pages to load.
JAWA TENGAH
-
Wali Kota Semarang Hadiri Gelaran Festival Seni Lintas Agama dan Pawai Ogoh-ogohDi Berita, Jawa Tengah, Semarang28 April 2025
-
Kecelakaan Adu Banteng Sepeda Motor di Salatiga, Satu Orang TewasDi Jawa Tengah16 April 2025
-
Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Laut Selatan Jateng 15-18 MaretDi Jawa Tengah16 April 2025
BERITA NASIONAL
-
NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila19 Februari 2018