Patitimes.com– Musisi senior Indonesia, Fariz RM, kembali menjadi sorotan publik setelah didakwa oleh jaksa atas kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2025.
Nama Fariz RM—yang memiliki nama lengkap Fariz Roestam Moenaf—sebelumnya dikenal sebagai salah satu legenda musik Tanah Air dengan karya-karya seperti “Sakura” dan “Barcelona.” Namun, kini namanya kembali menghiasi media, bukan karena karya, melainkan karena kasus hukum serius terkait narkotika.
Dakwaan: Jual Beli Narkoba Bersama Terdakwa Lain
Dalam surat dakwaan yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM didakwa telah melakukan jual beli narkoba secara ilegal. Ia diduga tidak beraksi sendirian, tetapi bersama terdakwa lain bernama Andres Deni Kristyawan.
“Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu dan ganja,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda.
Tidak Ada Hubungan dengan Profesi Sebagai Musisi
Jaksa juga menekankan bahwa tindakan Fariz RM tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai musisi. Kegiatan jual beli narkotika ini dilakukan di luar aktivitas profesionalnya dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau lembaga resmi yang berwenang.
“Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa dilengkapi surat izin dari instansi berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan,” tegas jaksa dalam persidangan.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
- Pasal 114 ayat (1): Mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I.
- Pasal 112 ayat (1): Menguasai atau menyimpan narkotika Golongan I tanpa hak.
- Pasal 111 ayat (1): Kepemilikan narkotika dalam bentuk tanaman (ganja).
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ia juga dihadapkan pada kemungkinan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Respons Fariz RM atas Dakwaan
Usai mengikuti sidang pada Kamis (19/6/2025), Fariz RM yang kini berusia 66 tahun menyampaikan tanggapannya kepada media. Ia mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim dan sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai terdakwa dalam perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para penegak hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya jalani. Saya percaya pada hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tenang.
Fariz juga menyatakan bahwa ia berserah kepada kehendak Tuhan atas kasus yang tengah menjeratnya. Ia yakin bahwa apapun hasil akhir dari proses hukum ini, adalah bagian dari kehendak Tuhan yang terbaik.
“Saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah kehendak yang terbaik,” ucap Fariz RM, pelantun lagu legendaris “Sakura”.
Reaksi Publik dan Dunia Musik
Kasus ini sontak menghebohkan publik dan komunitas musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai musisi yang memiliki pengaruh besar sejak era 1980-an. Banyak penggemar dan kolega musisi yang mengaku kecewa atas kabar keterlibatannya dalam kasus narkoba ini.
Namun, tidak sedikit pula yang berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta Fariz RM mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Isu ini juga kembali membuka diskusi publik mengenai keterlibatan selebritas dalam penyalahgunaan narkotika, yang kerap terjadi berulang kali.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus Fariz RM masih dalam tahap awal dan proses hukum akan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ancaman hukuman yang sangat berat, masa depan musisi senior ini kini berada di tangan majelis hakim.
Proses hukum terhadap Fariz RM juga diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan publik figur akan bahaya narkoba, serta pentingnya menjauhkan diri dari penyalahgunaan zat terlarang.
markom Patitimes.com