Patitimes.com — Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pengamanan situs judi online yang melibatkan sejumlah terdakwa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu terdakwa, Muhammad Abindra Putra Tayip, mengungkap keberadaan grup Telegram rahasia bernama ‘Service AC’ yang digunakan sebagai media koordinasi antaranggota tim dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Abindra saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan beberapa poin penting dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Abindra yang menjadi petunjuk utama dalam membongkar jaringan pengamanan situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Kominfo.
Fungsi Grup Telegram ‘Service AC’ dalam Koordinasi Pemblokiran Situs Judi Online
Dalam salah satu poin BAP yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa setelah sebuah situs judi online disetujui untuk diblokir oleh Ketua Tim, data situs tersebut kemudian direkap oleh Abindra atau rekannya, Radyka, dalam file Google Sheet. File itu selanjutnya diubah ke dalam format txt dan dikirim ke grup Telegram bernama ‘Service AC’.
“Saya bacakan untuk poin 17 di BAP saudara Abindra. ‘Bahwa setelah website-website judi online tersebut disetujui oleh Ketua Tim, maka saya ataupun saudara Radika akan melakukan rekap melalui Google Sheet lalu mengubahnya menjadi file .txt. Selanjutnya kami kirim ke grup Service AC‘,” kata jaksa.
Saat ditanya langsung mengenai keberadaan di grup tersebut, Abindra mengakui keterlibatannya. Ia juga menyebutkan bahwa grup Telegram itu diisi oleh beberapa orang lain, yakni Adhi Kismanto, Syamsul Arifin, dan Radyka Prima Wicaksana. Grup tersebut digunakan untuk mengoordinasikan laporan pemblokiran situs judi online.
Data Situs Judi Online yang Menyetor Uang Dilindungi dari Pemblokiran
Jaksa kemudian melanjutkan dengan membacakan bagian lain dari BAP Abindra yang mengungkap peran grup tersebut dalam memilah situs judi online yang akan diblokir atau dilindungi.
Menurut BAP itu, sebelum dilakukan pemblokiran, Adhi Kismanto bertugas menyortir situs-situs yang masuk. Hanya situs-situs yang tidak menyetor uang yang akan diblokir, sedangkan situs yang “menyetor” kepada tim akan dilindungi agar tidak terkena blokir dari Kominfo.
“Bahwa telah diingatkan dalam grup Telegram Service AC untuk menjaga website judi online yang sudah menyetor agar tidak terblokir,” kata jaksa membacakan BAP poin 19.
Grup Telegram Dihapus Setelah Penangkapan Salah Satu Anggota
Dalam kesaksian tersebut, Abindra mengungkap bahwa grup Service AC telah dihapus setelah salah satu anggota jaringan, bernama Denden, ditangkap pada 20 Oktober 2024.
“Grup itu sudah dihapus,” ujar Abindra ketika ditanya jaksa.
“Siapa yang menghapus?” tanya jaksa.
“Saya,” jawab Abindra.
“Atas perintah siapa?” lanjut jaksa.
“Saudara Adhi Kismanto,” jawabnya.
Penghapusan grup Service AC ini dilakukan sebagai langkah cepat setelah kabar penangkapan Denden tersebar. Jaksa mendalami alasan di balik penghapusan grup tersebut, namun Abindra mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuannya. Ia hanya menjalankan perintah Adhi Kismanto.
“Kalau saudara Denden ditangkap, kenapa harus dihapus grup itu?” desak jaksa.
“Saya kurang paham. Itu hanya menurut perintah dari Adhi Kismanto,” ucapnya.
Kasus Judi Online Libatkan Oknum Kominfo dan Koordinasi Tersusun Rapi
Kasus dugaan keterlibatan oknum Kominfo dalam pengamanan situs judi online telah menjadi perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir. Dugaan suap, manipulasi data pemblokiran, serta koordinasi terstruktur melalui platform komunikasi seperti Telegram menunjukkan bahwa praktik ini berjalan sistematis dan rapi.
Grup Telegram ‘Service AC’ menjadi simbol dari praktik kolusi yang dilakukan secara diam-diam, namun berdampak besar terhadap upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Dengan adanya grup tersebut, situs-situs judi yang seharusnya diblokir justru dibiarkan aktif karena diduga telah menyetor uang ke pihak tertentu.
Implikasi Hukum dan Komitmen Pemberantasan Judi Online
Pengungkapan ini diharapkan menjadi titik terang dalam membongkar keseluruhan jaringan dan praktik manipulatif yang terjadi di balik layar pengawasan situs internet di Indonesia. Penggunaan aplikasi komunikasi pribadi untuk koordinasi ilegal menandakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pengawasan internal di lembaga seperti Kominfo.
Kasus ini juga menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara yang seharusnya melindungi kepentingan publik dari bahaya judi online. Proses hukum terhadap para terdakwa masih terus berlangsung, dan publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.
markom Patitimes.com