4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Ini Alasan Tegas Menteri ESDM

Patitimes.com– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi berkelas dunia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), sembari menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kajian menyeluruh lintas kementerian dan berdasarkan masukan dari masyarakat serta pemerintah daerah.

Empat Perusahaan Tambang Nikel Dicabut Izin Usahanya

Berikut empat perusahaan tambang yang IUP-nya resmi dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
  • PT Nurham

Dari lima perusahaan yang sempat beroperasi di Raja Ampat, kini hanya PT Gag Nikel yang masih diperbolehkan melanjutkan aktivitas tambang karena tidak berada di dalam kawasan geopark Raja Ampat.

Tiga Alasan Utama Pencabutan IUP

1. Pelanggaran Lingkungan yang Serius

Menurut Menteri Bahlil, pencabutan izin tersebut didasarkan pada pelanggaran lingkungan yang ditemukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keempat perusahaan diketahui telah melanggar sejumlah aturan lingkungan yang berlaku, yang berdampak buruk terhadap ekosistem laut dan darat di Raja Ampat.

“Atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, pelanggaran yang dilakukan sangat meresahkan. Maka, langkah tegas harus diambil,” ungkap Bahlil.

2. Masuk Kawasan Geopark Raja Ampat

Raja Ampat telah ditetapkan sebagai kawasan geopark nasional yang berpotensi menjadi situs warisan dunia. Karena itu, kegiatan industri ekstraktif seperti tambang nikel dinilai tidak sejalan dengan misi konservasi dan pariwisata berkelanjutan yang dicanangkan pemerintah.

“Sekalipun izin ini dikeluarkan sebelum penetapan geopark, Presiden memiliki komitmen kuat menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia yang lestari,” tegas Bahlil.

3. Desakan dari Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat

Selain aspek hukum dan lingkungan, pencabutan ini juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat lokal. Banyak tokoh adat dan pemerintah daerah yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang merusak alam dan mata pencaharian warga.

“Keputusan ini lahir dari rapat terbatas dan masukan langsung dari masyarakat serta pejabat daerah yang saya temui,” tambah Bahlil.

Tidak Ada Produksi Tambang Sejak Awal 2025

Menariknya, meskipun baru diumumkan pencabutannya, aktivitas tambang keempat perusahaan ini sejatinya sudah terhenti sejak awal 2025. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi syarat utama untuk beroperasi.

“Perusahaan tambang tidak bisa produksi kalau tidak punya RKAB. Dan RKAB tidak bisa diterbitkan kalau dokumen amdal tidak lengkap. Jadi, secara administrasi, mereka tidak memenuhi syarat,” ujar Bahlil.

Status Perusahaan Tambang Lain di Raja Ampat

  • PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan tambang yang masih aktif. Mereka mendapatkan izin RKAB untuk produksi nikel sebesar 3 juta wet metric ton (WMT) selama periode 2024–2026.
  • PT Kawei Sejahtera Mining, meskipun kini dicabut izinnya, sempat mendapat RKAB untuk tahun 2024 dengan kuota 1,3 juta WMT.
  • PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama ditolak pengajuan RKAB-nya.
  • PT Nurham bahkan tidak mengajukan RKAB sama sekali untuk tahun berjalan.
Baca Juga :  Menteri ESDM Setop Sementara IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat, Diskon Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Juga Berlaku 20 Persen

Komitmen Pemerintah: Lindungi Raja Ampat sebagai Warisan Dunia

Langkah pencabutan IUP ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menjadikan Raja Ampat sebagai simbol pariwisata hijau dan konservasi laut Indonesia. Presiden Joko Widodo disebut memberi perhatian khusus terhadap kawasan ini, dan bertekad menjauhkan Raja Ampat dari eksploitasi sumber daya alam yang merusak.

Dengan laut yang kaya keanekaragaman hayati, gugusan pulau yang menakjubkan, dan potensi pariwisata internasional, Raja Ampat dianggap lebih bernilai sebagai kawasan konservasi daripada kawasan tambang.

Langkah Tegas Demi Keberlanjutan

Pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat adalah langkah strategis yang mengejutkan namun perlu. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Indonesia, khususnya wilayah dengan status geopark dan potensi wisata dunia.

Baca Juga :  Satu Korban Meninggal Akibat Longsor di Tambang Galian C Semarang-Demak

Langkah ini juga menjadi sinyal kepada para pelaku industri bahwa izin operasi bukanlah segalanya, dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan serta dukungan masyarakat lokal adalah kunci keberlanjutan usaha di Tanah Air.