Tiga Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan, PT Gag Nikel Dinyatakan Bersih

Patitimes.com– Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat adanya pelanggaran lingkungan serius yang dilakukan oleh tiga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan tegas pun diambil, dengan penghentian sementara izin operasi ketiga perusahaan tersebut.

Meski demikian, PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), tidak termasuk dalam daftar perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu, 8 Juni 2025.

Tiga Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan

Menurut Hanif Faisol, terdapat tiga perusahaan tambang nikel yang saat ini tengah diawasi secara ketat oleh KLHK. Ketiganya telah diberi sanksi berupa penghentian sementara operasional karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran lingkungan hidup.

“Secara fisik memang ada tiga kegiatan di sana yang sedang kita lakukan pengawasan. Ketiga-tiganya sudah kita hentikan, karena memang ada pelanggaran yang serius, ada yang jebol, dan sebagainya,” ujar Hanif Faisol.

Daftar Perusahaan Tambang Bermasalah di Papua Barat Daya

Dari lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi di wilayah Raja Ampat, tiga di antaranya diketahui melakukan pelanggaran. Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Perusahaan asal Tiongkok ini diketahui melakukan aktivitas penambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai dan tanpa pengelolaan air limbah.
  2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – Ditemukan pembukaan lahan di luar izin lingkungan dan kawasan hutan (PPKH) seluas lima hektare.
  3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – Perusahaan ini beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan izin PPKH, yang merupakan syarat utama dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Baca Juga :  Menteri ESDM Setop Sementara IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat, Diskon Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Juga Berlaku 20 Persen

PT Gag Nikel Tidak Terlibat Pelanggaran Tambang

Di sisi lain, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Antam (Persero), dinyatakan bersih dari pelanggaran lingkungan. Menteri Hanif menyebut bahwa operasional PT Gag Nikel berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan berkelanjutan.

“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (Gag Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,” ungkap Hanif.

PT Gag Nikel sendiri merupakan satu dari dua perusahaan yang mendapatkan izin operasi produksi dari Pemerintah Pusat, bersama dengan PT ASP. PT Gag Nikel telah mengantongi izin operasi sejak tahun 2017, berdasarkan kontrak karya (KK) yang diterbitkan sejak 1998, jauh sebelum adanya peraturan larangan tambang di pulau kecil.

Baca Juga :  Menteri ESDM Setop Sementara IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat, Diskon Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Juga Berlaku 20 Persen

Pertambangan di Pulau Kecil Dilarang UU dan Dikuatkan MA & MK

Menteri Hanif juga menyoroti bahwa menurut peraturan yang berlaku, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, aktivitas pertambangan di pulau kecil tidak diperkenankan. Aturan ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.

“Pulau-pulau kecil ini tidak ada pengecualian dalam undang-undang. Keputusan MA dan MK sudah sangat jelas,” tegas Hanif.

Ia menyebut bahwa ke depan pemerintah akan melakukan diskusi lanjutan mengenai yurisprudensi hukum tambang di wilayah konservasi dan pulau kecil, terutama untuk menyelaraskan perizinan lama dengan peraturan terbaru.

KLHK Siap Cabut Izin Usaha Tambang yang Merusak Lingkungan

Hanif Faisol menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelaku pertambangan yang terbukti merusak lingkungan. Jika kerusakan yang ditimbulkan tidak dapat dipulihkan, pencabutan izin usaha pertambangan akan dilakukan tanpa ragu.

Baca Juga :  Menteri ESDM Setop Sementara IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat, Diskon Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Juga Berlaku 20 Persen

“Pulau-pulau kecil ini memiliki nilai ekologis yang tinggi. Jika kegiatan penambangan dilakukan di situ, ini bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. Kami tidak akan ragu mencabut izin usaha pertambangan apabila ditemukan kerusakan yang tidak bisa dipulihkan,” katanya.

Kasus pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat menjadi pengingat bahwa pengawasan lingkungan dalam aktivitas pertambangan harus dilakukan secara ketat. Meski terdapat tiga perusahaan yang terbukti melanggar, PT Gag Nikel sebagai anak usaha Antam menunjukkan bahwa praktik tambang yang mematuhi kaidah lingkungan masih mungkin dilakukan.

Pemerintah diharapkan terus konsisten dalam menegakkan hukum demi menjaga kelestarian alam, terutama di kawasan pulau kecil dan konservasi seperti Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi dan tak ternilai bagi generasi mendatang.