3 Pengamen Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Demak, Diduga Dipicu Sakit Hati

Demak, Patitimes.com – Tiga pengamen diduga mengeroyok seorang pemuda inisial AR (23) hingga tewas di jalan Pantura Kudus-Demak. Terkait kasus tersebut, ketiga pelaku inisial BF (22), MFZ (22), dan DRP (17) diamankan aparat kepolisian.

Aksi penganiayaan terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Peristiwa itu diduga dipicu amarah para pelaku akibat perkataan korban yang dianggap menyakiti perasaan.

“Para tersangka mengaku kerap tersinggung oleh ucapan korban yang dianggap menyakiti perasaan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma, Kamis (15/10/2026), dikutip Detik.

Pada saat kejadian, kondisi para tersangka diduga masih dalam pengaruh efek minuman keras. Mereka melakukan kekerasan, seperti memukul dan menendang korban, bahkan menghantam kepala korban menggunakan bongkahan tanah keras.

Baca Juga :  ODGJ di Kecamatan Jiken Blora Diduga Bakar Rumah Sendiri

“Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang korban. Korban juga disebut mengalami kekerasan menggunakan bongkahan tanah keras yang diarahkan ke bagian kepala sebelum para tersangka meninggalkan lokasi,” ungkap Arlan.

Ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar teriakan pengguna jalan saat melihat perkelahian. Saksi kemudian menghubungi Polsek Wonosalam, namun para pelaku langsung melarikan diri. Saat polisi tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku MFZ diamankan tidak jauh dari TKP, DRP diamankan di rumahnya, sedangkan BF ditangkap di lampu merah Katonsari.

Baca Juga :  Teror Pocong Bersajam Sampai ke Wilayah Grobogan, Polisi Sebut Itu Hoaks

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan beserta sepeda motor yang digunakan,” ujar Arlan.

“Mereka bekerja sebagai pengamen. Inisial BF alamat KTP di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, MFZ dari Kecamatan Gajah, dan DRP dari Kecamatan Demak,” terang dia.

Pelaku inisial BF dan MFZ ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DRP karena masih di bawah umur kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Para pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

“Karena DRP masih berusia 17 tahun, penanganan perkaranya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak serta prinsip perlindungan terhadap anak,” terang Arlan. (*)

Baca Juga :  Penemuan Jasad Pria Tanpa Identitas di Demak: Waktu Kematian Diperkirakan 3 Minggu Lalu