Pati, Patitimes.com – Sebanyak 14 siswa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan bahwa keempat belas siswa itu statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Saat ini yang sudah kami tetapkan ada 14 anak, namun peran masih kita dalami,” kata Kompol Dika saat melakukan konferensi pers di lantai II Ruang Sanika Satyawada, Selasa (13/10/2026) siang.
Ia menyebutkan, para pelaku tidak ditahan karena seluruhnya masih dibawah umur dan harus mendapatkan pendidikan formal. Meski demikian, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan sistem peradilan anak.
“Saat ini tidak ada yang kita tahan. Mengingat terduga pelaku masih dibawah umur, masih anak berhadapan dengan hukum. Jadi tidak kita lakukan penahanan, namun proses sudah kita sesuaikan sistem peradilan anak,” terang dia.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (29/09/2026) sebanyak dua kali, yaitu pukul 18.45 WIB dan 20.30 WIB. Menurut penyelidikan, peristiwa itu dipicu karena kesalahpahaman antara korban inisial D dan salah satu pelaku.
Namun, situasi semakin memanas ketika belasan teman pelaku yang lain ikut terlibat dalam pengeroyokan korban.
“Motif dari tindak pidana ini adalah kesalahpahaman di lingkungan sekolah sehingga terjadi pengeroyokan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan terluka di bagian mulut.
“Kondisi fisik yang teramati terhadap korban adalah berdarah pada bagian mulut dan juga sudah dilakukan visum dan juga kondisi emosional korban masih belum kondusif merasa takut sehingga belum bisa dimintai keterangan berkomunikasi setelah kejadian,”
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran berobat dan satu buah pakaian korban. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat (2), subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
















