2 Pelaku Pencurian Uang Modus Kempis Ban Mobil di Kudus Ditangkap di Yogyakarta

Kudus, Patitimes.com – Dua pelaku pencurian uang ratusan juta dengan modus kempis ban mobil di Kudus akhirnya diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, penangkapan terjadi pada Minggu (27/9/2026) di Kota Yogyakarta, DIY. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan bersama Polda Jawa Tengah.

“Dua orang ditangkap di Kota Jogja pada Minggu (27/9/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah,” kata dia, Rabu (7/10/2026), dikutip Detik.

Kedua pelaku diketahui berinisial YSP (35) warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan YS (33) warga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Ribuan Guru Swasta di Kudus Terima Bantuan Honorarium

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha MX King dan Honda Vario 160, dokumen kendaraan, sejumlah telepon genggam, kartu perdana telepon seluler, helm, jaket, pakaian, kikir besi, serta uang tunai dengan total Rp 873 ribu.

Diberitakan sebelumnya, warga kudus menjadi korban pencurian dengan modus kempis ban di depan Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Senin (7/9/2026). Akibat kejadian itu, uang tunai senilai Rp208 juta dan satu unit laptop raib digondol pencuri.

Kejadian berawal saat korban, DI, melakukan penarikan uang di salah satu bank di jalan Jendral Sudirman Kudus, kemudian beranjak ke lokasi. DI memarkirkan kendaraan tersebut di depan Gudang Keramik 46, lalu masuk untuk mengambil barang.

Baca Juga :  Oknum Kades di Kudus Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2022-2023

“Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di depan gudang. Korban kemudian masuk ke dalam gudang untuk menyerahkan nota pembelian kepada penjaga gudang,” jelas Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro.

Namun, saat kembali ke mobil, korban baru mengetahui bahwa ban mobilnya dalam kondisi bocor. Saat hendak mengambil dongkrak, korban mendapati pintu mobil bagian depan sebelah kanan dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, tas berisi uang tunai Rp 208 juta dan satu unit laptop sudah raib. (*)