Pati, Patitimes.com – Terungkap duduk perkara aksi penusukan di kamar kos, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut berawal saat pelaku, pria inisial EE alias K, tiba-tiba menjemput istrinya di lokasi untuk merayakan ulang tahun.
Menurut informasi, EE merupakan warga Kabupaten Demak yang menyewa kamar kos di kawasan Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu. Kamar kos tersebut digunakan sebagai rumah singgah, sekaligus ditinggali sementara oleh istrinya, V.
Pada hari kejadian, Minggu (27/09/2026) pukul 02.00 WIB, EE datang diam-diam untuk menjemput istrinya pulang guna merayakan ulang tahun di Demak. EE juga memastikan suara sepeda motornya tidak terdengar supaya tidak diketahui kedatangannya.
“Setelah melihat istrinya menyingkap gorden dari dalam kamar, kemudian tersangka mengetuk pintu kamar kos sebanyak dua kali. Tetapi lama tidak dibukakan pintunya, selanjutnya sekitar 4 menit baru dibuka pintunya,” jelas Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Istrinya V sempat meminta EE membelikan nasi, namun permintaan itu ditolak karena ingin buang air kecil. Sesampainya di WC, EE merasa curiga lantaran pintunya sulit di buka. Situasi semakin runyam saat ia mendapati pria lain inisial AK di kamar mandi kos yang ditempati istrinya itu.
“Kemudian tersangka masuk dengan upaya ke kamar mandi dan mendapati di balik pintu ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan celana jeans pendek warna biru dan memakai kaos lengan pendek warna abu-abu kehitam-hitaman,” jelasnya.
Melihat keberadaan AK, pelaku sempat menanyakan identitas korban. Selanjutnya, dia lalu mengambil pisau lipat di meja dekat akuarium, kemudian menusuk paha bagian kiri korban.
“Seketika itu tersangka langsung menusukkan pisau lipat tersebut ke paha bagian kiri daripada korban sebanyak satu kali. Korban mengerang kesakitan dan paha mengeluarkan darah yang sangat banyak,” ujarnya.
Melihat korban mengeluarkan darah cukup banyak, tersangka bersama istrinya membawa korban ke RS KSH Tayu untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa koran tak tertolong lantaran kehabisan darah saat ditangani di IGD.
Atas kejadian itu, EE ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Pati. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban, pisau lipat, sepeda motor dan rekaman CCTV.
“Pasal yang kami sangkakan yakni dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, ini Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023: Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (*)
















