Terdakwa Kasus Pemblokiran Jalan Pati-Rembang Hadapi Tuntutan 10 Bulan Penjara

Pati, Patitimes.com – Sidang kasus pemblokiran jalan Pati-Rembang yang melibatkan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kembali digelar, Jumat (20/2/2026). Dalam siang tersebut, kedua terdakwa menghadapi tuntutan 10 bulan penjara.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan secara sah bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana menghalangi jalan Pati-Rembang yang mengakibatkan bahaya lalu lintas.

“Memutuskan satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana merintangi jalan mengakibatkan bahaya lalu lintas,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anny Asyiatun di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati.

Pihaknya juga turut membacakan beberapa hal yang memberatkan maupun yang meringankan para terdakwa. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis terhadap Botok dan Teguh dengan hukuman penjara maksimal 10 bulan.

Baca Juga :  Pemkab Pati Minta Pusat Turun Tangan Normalisasi Sungai Juwana

“Menjatuhkan pidana terdakwa berupa pidana masing-masing kedua terdakwa maksimal 10 bulan dikurangi seluruh tahanan, dan agar keduanya tetap ditahan,” tuntut Anny.

“Pertimbangan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, kedua terdakwa berbelit dalam sidang, terdakwa 1 (Supriyono) pernah dihukum. Sedangkan meringankan sopan dalam persidangan,” jelas dia.

Sebagai informasi, persidangan Botok dan Teguh hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik. Hakim juga akan memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam sidang selanjutnya, Rabu (25/2/2026). (*)