Jepara, Patitimes.com – Jumlah korban tewas kasus miras oplosan di Desa Suwawal Timur, Pakis Aji, bertambah. Sampai saat ini, terhitung sebanyak tujuh warga tewas dan tiga dirawat usai menenggak minuman tersebut pada Sabtu (7/2/2026) malam.
“Kemarin ada enam yang meninggal dunia dan tambah satu jadi ada tujuh yang meninggal dunia. Serta dua atau tiga masih dirawat,” kata Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, Jumat (13/2/2026), dikutip Detik.
“Itu sudah melaksanakan dan pengembangan tersebut dapat laporan sebelumnya akan terus berkembang endingnya seperti apa,” jelasnya.
Sementara itu, polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap beberapa korban sebelumnya. Hasil laboratorium terkait ekshumasi tersebut akan diserahkan sebagai berkas perkara untuk memberatkan hukuman para tersangka. Diketahui, sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka, terdiri dari penjual dan peracil miras.
“Kalau hasilnya keluar muara sama akan kita gunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk memberatkan tersangka,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang keracunan miras oplosan yang dibeli dari Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara pada Sabtu (7/2/2026) malam.
Setelah mengonsumsi miras, para korban mengalami gejala, seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga kehilangan kesadaran.
Korban meninggal pertama di hari Minggu (8/2/2026), kemudian menyusul lima korban lainnya hingga Selasa (10/2/2026). Para korban ada yang meninggal di rumah, maupun setelah menjalani perawatan di RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin, dan RS Graha Husada Jepara. (*)


















