Pelaku Pemerkosaan Anak Kelas 5 SD di Demak Ditangkap

Demak, Patitimes.com – Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Sayung akhirnya ditangkap. Pria inisial F (35) itu diburu setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri inisial VBA (11) hingga hamil delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan, F ditangkap di Gresik, Jawa Timur. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dan saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman kasus.

“Setelah kita lakukan pendalaman terhadap saksi dan korban, pelaku diketahui bekerja di Gresik. Alhamdulillah tadi malam bisa kita amankan,” kata Anggah, Jumat (5/12/2025), dikutip Detik.

“Korban sekarang hamil dan sudah masuk usia kandungan 32 minggu atau masuk delapan bulan. Sekarang masih kita dalami keterangan dari pelaku,” lanjut dia.

Baca Juga :  Sering Terendam Banjir, Lahan Pertanian 512 Hektare di Demak Kini Bisa Ditanami Lagi

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar sekolah dasar di Kecamatan Sayung diduga menjadi korban pemerkosaan hingga hamil. Mirisnya, pelecehan seksual yang dialami oleh korban VBA (11) dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasus tersebut terbongkar ketika anak kelas 5 SD itu melakukan kegiatan tes kehamilan di sekolahnya. Saat itu, salah satu guru merasa curiga dengan perubahan tubuhnya, kemudian setelah dites menggunakan testpack, hasilnya positif.

“Salah satu SD di Sayung sebelumnya melakukan kegiatan tes kehamilan kepada semua siswi kelas tersebut. Hal ini dilakukan karena guru kelas melihat adanya perubahan bentuk tubuh pada satu siswa tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Kamis (4/12/2025), dikutip Detik.

Baca Juga :  Pembangunan Rumah Apung bagi Warga Demak Terdampak Rob Sudah 70 Persen Rampung

“Dilakukan pengecekan menggunakan test pack, dengan hasil korban berinisial VBA (11) positif hamil atau garis dua,” lanjut dia. (*)

Berita Terkait