AKBP Basuki Dipatsuskan 20 Hari Usai Jadi Saksi Kunci Kematian Dosen Untag Semarang

Patitimes.com — Polda Jawa Tengah resmi menempatkan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, menyusul keterlibatannya sebagai saksi kunci dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Keputusan patsus ini diambil setelah penyidik memastikan adanya dugaan pelanggaran kode etik karena Basuki diketahui tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dipatsuskan 20 Hari, Mulai 19 November – 8 Desember 2025

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa AKBP Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Sanksi ini dijalankan sebagai langkah awal dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (20/11).

Basuki merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah yang ditemukan berada bersama korban dalam kamar hotel tempat Levi ditemukan meninggal. Temuan tersebut memicu pendalaman terhadap status hubungan keduanya. Belakangan diketahui, keduanya tinggal bersama dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri tanpa ikatan perkawinan resmi.

Baca Juga :  Dwi Hartono, Mahasiswa S2 UGM dan Pengusaha, Jadi Otak Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Dugaan Pelanggaran Etik

Saiful menjelaskan bahwa keputusan penempatan khusus diberikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu. Gelar perkara tersebut dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, dan melibatkan tim dari Bidpropam, Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum.

Hasil analisis dan evaluasi tim menyimpulkan bahwa AKBP Basuki diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, terutama terkait larangan tinggal bersama atau menjalin hubungan dengan seseorang tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Saiful.

Propam menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar aturan internal Polri, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian. Karena itu, proses pendalaman diperlukan untuk menentukan bentuk sanksi lanjutan, apakah berupa hukuman disiplin, kode etik berat, atau sidang etik dengan konsekuensi jabatan.

Baca Juga :  Jasad Perempuan di Genuk Semarang Diduga Korban Pembunuhan

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Lebih jauh, Saiful menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah akan menindak tegas siapa pun anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang pangkat atau jabatan.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapa pun anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus yang melibatkan anggota polisi, terutama karena kasus ini mendapat sorotan luas setelah korban diketahui berprofesi sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi ternama di Semarang.

Kronologi Penemuan Jasad Dosen Untag Semarang

Kasus ini bermula ketika jasad Dwinanda Linchia Levi, dosen Fakultas Psikologi Untag Semarang, ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11) pagi.

Korban pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki, yang saat itu mengaku sebagai teman dekat sekaligus orang yang sedang bersama korban di lokasi kejadian. Penemuan tersebut membuat Basuki menjadi saksi kunci dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Dua Kakak Beradik di Kudus Jadi Korban Penusukan, Satu Korban Tewas

Sejak ditemukannya jasad korban, polisi langsung mengamankan lokasi dan mengumpulkan bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik masih menunggu hasil lengkap autopsi untuk memastikan penyebab kematian Levi.

Pihak Untag Semarang telah menyampaikan duka cita atas meninggalnya salah satu dosen mudanya tersebut. Rekan-rekan Levi menggambarkan almarhumah sebagai sosok yang baik, aktif mengajar, dan memiliki dedikasi tinggi terhadap mahasiswa.

Publik Menanti Kejelasan Kasus

Kasus kematian Levi dan dugaan pelanggaran etik oleh AKBP Basuki kini menjadi perhatian besar di masyarakat. Banyak pihak menyoroti pentingnya profesionalitas polisi dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Dengan status Basuki yang kini dipatsuskan, publik berharap pemeriksaan berjalan transparan hingga tuntas. Proses penyelidikan kematian Levi juga masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi mengenai penyebab kematiannya.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah belum merinci apakah Basuki akan dikenai status tersangka atau tetap sebagai saksi dalam penyelidikan kematian tersebut.