Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Diduga Dugem di Klub Malam, Beasiswa Dicabut Setelah Investigasi Kampus

Patitimes.com — Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang merupakan penerima bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya diduga sedang berpesta atau dugem di sebuah kelab malam viral di media sosial.

Peristiwa ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, mengingat KIP-K merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Foto-foto yang menampilkan sosok mahasiswi tersebut sempat tersebar luas di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), Instagram, dan TikTok. Namun, tak lama kemudian unggahan-unggahan tersebut dihapus oleh akun yang pertama kali menyebarkannya.

Kendati begitu, topik mengenai perilaku mahasiswa penerima beasiswa pemerintah ini telah terlanjur menjadi bahan perbincangan hangat di dunia maya.

Berdasarkan informasi resmi yang tertuang dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, mahasiswi tersebut tercatat sebagai mahasiswa aktif di Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Ia juga tercantum sebagai penerima bantuan KIP-K tahun 2023, program yang digagas pemerintah untuk membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

UNS Lakukan Investigasi Internal

Menanggapi viralnya foto tersebut, pihak Universitas Sebelas Maret melalui Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, membenarkan bahwa individu yang menjadi perbincangan publik itu memang merupakan mahasiswa aktif UNS. Namun, pihak kampus belum bisa memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar di media sosial.

“Kami belum dapat memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar di media sosial. Yang bersangkutan memang mahasiswa aktif UNS,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10).

Agus menambahkan bahwa pihak kampus saat ini sedang melakukan pendalaman dan investigasi internal terhadap laporan tersebut. UNS, kata dia, berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai etika dan disiplin akademik di lingkungan kampus.

“Kami sedang melakukan investigasi atas informasi itu. Kampus akan berkoordinasi dengan jajaran internal untuk menelusuri fakta sebenarnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kami juga akan menyampaikan informasi resmi setelah proses investigasi selesai,” imbuhnya.

Hasil Investigasi: Terbukti Melanggar Etika Mahasiswa

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), pihak UNS akhirnya mengumumkan hasil investigasi. Dalam pernyataan resmi, Agus Riewanto mengungkapkan bahwa mahasiswa tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik yang berlaku di lingkungan Universitas Sebelas Maret.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan di UNS,” kata Agus.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari segala perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, termasuk norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan.

Baca Juga :  Pemkab Pati Salurkan Beasiswa pada 194 Mahasiswa Berprestasi Kurang Mampu

Sanksi Tegas: KIP-K Dicabut dan Wajib Konseling

Sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab moral, pihak kampus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswi tersebut. Berdasarkan keputusan resmi UNS, yang bersangkutan dijatuhi Surat Peringatan Pertama dan diwajibkan menjalani program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.

Tak hanya itu, beasiswa KIP-K yang diterimanya resmi dicabut. Pencabutan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K UNS Tahun 2023. Mahasiswi tersebut juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studinya.

“UNS resmi mencabut KIP mahasiswa itu. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan kampus,” tegas Agus.

Pesan Moral untuk Civitas Akademika

Agus menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas academica UNS, khususnya bagi mahasiswa penerima bantuan pendidikan agar selalu menjaga integritas, etika, dan perilaku di ruang publik maupun media sosial.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa lain untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kampus juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi mahasiswa harus tetap berada dalam koridor moral dan norma sosial yang baik, terlebih bagi mereka yang menerima fasilitas pendidikan dari negara.

Baca Juga :  Pemkab Pati Salurkan Beasiswa pada 194 Mahasiswa Berprestasi Kurang Mampu

KIP-K: Program Mulia Pemerintah

Sebagai informasi, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun memiliki prestasi akademik.

Melalui KIP-K, penerima akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah dan uang saku bulanan agar dapat fokus dalam menjalani studi tanpa beban finansial.

Berita Terkait