DPR RI Pangkas Tunjangan dan Fasilitas Anggota: Ini Rinciannya

Jakarta, Patitimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memutuskan untuk memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada para pimpinan dan anggota legislatif.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat evaluasi menyikapi aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh pada 25–31 Agustus 2025.

Pemangkasan ini meliputi tunjangan listrik, biaya komunikasi, transportasi, hingga biaya langganan. Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan seluruh pimpinan DPR lainnya.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah dilakukan evaluasi. Pemangkasan ini mencakup biaya langganan, listrik, komunikasi, serta tunjangan transportasi,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (5/9).

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru

Berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis (4/9), diketahui bahwa total penghasilan bulanan atau take home pay (THP) anggota DPR RI saat ini mencapai Rp 65,5 juta per bulan. Jumlah tersebut berasal dari gabungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta berbagai tunjangan konstitusional.

Baca Juga :  Demo Buruh di DPR RI Mulai Bubar Siang Hari, Aksi Hanya Berlangsung 3 Jam

Berikut rincian gaji dan tunjangan DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
  • Tunjangan anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 289.680
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
  • Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000
  • Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Dengan begitu, total bruto penghasilan anggota DPR RI mencapai Rp 74,2 juta per bulan. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15% untuk tunjangan konstitusional (sekitar Rp 8,6 juta), anggota DPR menerima THP sekitar Rp 65,5 juta.

Fasilitas dan Tunjangan Dipangkas Demi Respons Publik

Keputusan untuk memangkas fasilitas dan tunjangan ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik DPR RI dalam merespons kritik masyarakat yang memuncak selama aksi demo berlangsung.

Baca Juga :  Demo Buruh di DPR RI Mulai Bubar Siang Hari, Aksi Hanya Berlangsung 3 Jam

Adapun tunjangan dan fasilitas yang akan dipangkas antara lain:

  • Biaya listrik
  • Biaya komunikasi
  • Biaya transportasi
  • Biaya langganan (internet, koran, dan lainnya)

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya DPR RI untuk menyesuaikan diri dengan kondisi sosial dan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat.

Anggota DPR Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan

Dalam konferensi pers yang sama, Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya tidak akan menerima gaji maupun tunjangan.

“Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegas Dasco.

Beberapa nama anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif karena keputusan internal partai, di antaranya:

  • Ahmad Sahroni (NasDem)
  • Nafa Urbach (NasDem)
  • Eko Patrio (PAN)
  • Uya Kuya (PAN)
  • Adies Kadir (Golkar)

Bagaimana Nasib Anggota Nonaktif? Bisa Kembali Menjabat?

Terkait potensi anggota DPR nonaktif untuk kembali aktif, Dasco menyatakan hal tersebut berada di bawah wewenang mahkamah partai masing-masing.

“Kita akan melihat hasil dari sinyal etiknya. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Mahkamah Partai akan berkoordinasi. Mekanismenya sudah diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dasco.

Proses penggantian antarwaktu (PAW) juga tengah disiapkan untuk menggantikan anggota yang dinonaktifkan jika keputusan mahkamah partai bersifat tetap.

Baca Juga :  Demo Buruh di DPR RI Mulai Bubar Siang Hari, Aksi Hanya Berlangsung 3 Jam

Tunjangan Pensiun DPR Juga Jadi Sorotan

Selain gaji dan tunjangan selama menjabat, anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan pensiun yang besarannya bervariasi, tergantung pada lama masa jabatan:

  • Masa jabatan 1–6 bulan: Rp 401.000/bulan
  • Masa jabatan 2 periode penuh: hingga Rp 3.600.000/bulan

Hal ini turut menjadi sorotan publik, terutama di tengah desakan agar reformasi kesejahteraan pejabat negara dilakukan lebih transparan dan berkeadilan.

Dengan pemangkasan tunjangan DPR RI, pemerintah dan legislatif diharapkan semakin menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. Namun, publik masih menanti tindak lanjut nyata dan transparansi dalam implementasi kebijakan ini.