Patitimes.com, Medan — Dunia birokrasi Kota Medan diguncang kabar mengejutkan. Empat pejabat kewilayahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, yang terdiri dari dua camat dan dua lurah, dinyatakan terindikasi positif menggunakan narkoba. Temuan ini terungkap setelah keempatnya menjalani tes urine pada April 2025 lalu di Rumah Dinas Wali Kota Medan.
Keempat pejabat tersebut adalah Camat Medan Barat berinisial HS, Camat Medan Johor berinisial AF, Lurah Gaharu berinisial HSS, dan Lurah Petisah Hulu berinisial EEL. Hasil tes urine mereka menunjukkan keterlibatan dalam penyalahgunaan zat terlarang, meski dengan jenis dan kadar yang berbeda-beda.
Hasil Pemeriksaan oleh BNN: Rincian Kasus Empat Pejabat
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan pada Senin (2/6/2025), mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan untuk memastikan tingkat penyalahgunaan dan langkah penanganan yang tepat terhadap masing-masing individu.
1. Camat Medan Johor (AF)
Menurut Brigjen Toga, Camat Medan Johor diketahui positif menggunakan psikotropika golongan IV, yaitu jenis benzodiazepine dan obat alprazolam. Namun, penggunaan ini dibuktikan melalui resep dokter, sehingga dikategorikan sebagai penggunaan legal tetapi harus tetap diawasi. “Ini tergolong psikotropika, bukan narkotika. Masuk dalam kategori sedang, dan tetap perlu penanganan lebih lanjut,” jelas Toga.
2. Camat Medan Barat (HS)
HS diketahui memiliki riwayat sebagai pengguna ekstasi pada tahun 2013 dan pernah menjalani rehabilitasi. Dalam tes urine terbaru, tidak ditemukan indikasi kekambuhan penggunaan ekstasi. Namun, saat ini HS tercatat mengonsumsi obat penenang. BNN akan melakukan pendalaman untuk menilai apakah diperlukan rehabilitasi lanjutan.
3. Lurah Gaharu (HSS)
Berbeda dengan dua camat sebelumnya, Lurah Gaharu HSS menunjukkan hasil positif terhadap narkotika golongan I jenis metamfetamin (sabu). HSS diklasifikasikan sebagai pengguna dengan kategori sedang dan disarankan menjalani program rehabilitasi.
4. Lurah Petisah Hulu (EEL)
Sementara itu, EEL dinyatakan positif menggunakan ganja, juga termasuk narkotika golongan I. Namun, kasus EEL dinilai ringan karena baru sekali menggunakannya dan itu pun berdasarkan pemberian dari temannya. “Masih dalam kategori ringan, tapi tetap akan kami dalami,” kata Toga.
Langkah Selanjutnya: Rehabilitasi dan Pendalaman
BNN Provinsi Sumut menilai keempat pejabat ini sebagai korban penyalahgunaan, bukan pelaku peredaran. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 5, pengguna narkoba yang terbukti tidak terlibat dalam peredaran wajib menjalani rehabilitasi, dengan catatan mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
“Kami sudah meminta izin kepada Wali Kota Medan untuk mendalami kasus ini lebih jauh. Termasuk melihat apakah keempatnya perlu rawat inap atau cukup dengan rawat jalan. Semua akan ditentukan dari hasil pemeriksaan lanjutan dan kesediaan keluarga,” ujar Brigjen Toga Panjaitan.
Respons Wali Kota Medan: Hukuman Berat Menanti
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada keempat pejabat tersebut jika terbukti menyalahgunakan narkoba. Namun, Pemkot Medan masih menunggu hasil akhir dari pendalaman yang dilakukan oleh BNN.
“Jika memang dari hasil pendalaman terbukti adanya pelanggaran berat, maka tentu hukumannya bisa sangat berat pula. Termasuk kemungkinan pencopotan jabatan atau pemecatan,” kata Rico.
Ia juga mengacu pada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menyebutkan bahwa ASN yang terbukti menggunakan narkoba secara berulang dua kali dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Perhatian Serius pada Integritas ASN
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap integritas aparatur sipil negara (ASN), terutama mereka yang memegang jabatan strategis di wilayah. Wali Kota Medan berkomitmen untuk mendukung penuh langkah-langkah hukum dan rehabilitasi yang diperlukan, sembari menegakkan disiplin ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat menanti hasil akhir dari proses pemeriksaan dan berharap Pemkot Medan mampu menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan di tingkat wilayah.
markom Patitimes.com