Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Patitimes.com– Penyanyi dangdut populer, Lesti Kejora, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut resmi diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Mei 2025. Kasus ini berawal dari penggunaan sejumlah lagu ciptaan Yoni yang dinyanyikan oleh Lesti tanpa izin resmi.

Lagu-lagu yang menjadi fokus laporan ini antara lain “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting Yang Kering”, “Arjuna Buaya”, dan “Buaya Buntung”. Lagu-lagu tersebut dicover oleh Lesti untuk platform YouTube, sekaligus dibawakan dalam berbagai penampilan konsernya.

Menurut Ilham Suwardi, perwakilan dari pihak Yoni Dores, Lesti memang telah menggunakan karya ciptaannya dalam beberapa kesempatan. “Dia yang cover. Kalau di stasiun TV itu beda lagi, itu performance. Di konser-konsernya juga ada. Kita ambil itu, kita kategorikan itu performance right,” ujar Ilham dalam pernyataannya di Polres Tangerang Selatan.

Ilham juga menyampaikan bahwa Lesti sudah mulai membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni sejak rentang tahun 2017 hingga 2018, dan bahkan hingga saat ini masih kerap membawakannya. Hal ini yang mendorong pihak Yoni untuk mengambil langkah hukum agar pelanggaran serupa tidak terus berlanjut.

Yoni Dores Tidak Mengenal Lesti Kejora Secara Pribadi

Menariknya, Ilham mengungkapkan bahwa Yoni Dores sama sekali tidak mengenal sosok Lesti Kejora secara pribadi. Pihaknya merasa heran lantaran Lesti kerap membawakan lagu ciptaan Yoni tanpa melakukan komunikasi atau meminta izin terlebih dahulu.

“Dia menyanyikan lagu seseorang tapi dia enggak mau kenal dengan orang yang menciptakan lagunya masalahnya. Kalau dia sudah kenal, pasti ada komunikasi dong,” ungkap Ilham. Ia menambahkan, “Kalau sudah kenal, mungkin Pak Yoni sendiri juga, ‘ah enggak enak’, gitu kan. Tetapi ini belum kenal sama sekali.”

Menurut Ilham, hubungan komunikasi dan izin adalah hal yang sangat penting dalam penggunaan karya cipta orang lain. Tanpa komunikasi tersebut, tentu saja Yoni merasa dirugikan dan berhak melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Alasan Yoni Dores Melaporkan Lesti Kejora

Lebih jauh, Ilham menjelaskan bahwa Yoni Dores merasa memiliki hak ekonomi atas lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan tanpa izin. Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah hukum agar hak cipta tersebut dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Lesti Kejora.

“Intinya gini, Pak Yoni datang ke kantor, dia minta tolong bahasa keluhannya seperti ini, lagu dia dinyanyikan oleh Lesti tanpa izin,” ujar Ilham menegaskan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap hak cipta dalam dunia musik, terutama oleh para penyanyi dan pelaku industri kreatif lainnya.

Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Versi Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kronologi dugaan pelanggaran hak cipta ini. Menurut Ade Ary, pelanggaran bermula ketika Lesti Kejora melakukan cover beberapa lagu milik Yoni Dores pada tahun 2018. Cover lagu tersebut kemudian diunggah ke platform YouTube tanpa sepengetahuan maupun izin dari Yoni sebagai pemilik hak cipta.

“Tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary saat menjelaskan kasus ini di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan bahwa Yoni Dores memang pemilik sah hak cipta atas beberapa lagu yang di-cover tersebut. Hal ini didukung oleh surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM, yang menjamin kepemilikan hak cipta lagu-lagu tersebut oleh Yoni.

Pentingnya Menghormati Hak Cipta di Industri Musik

Kasus antara Lesti Kejora dan Yoni Dores menjadi contoh nyata betapa pentingnya perlindungan hak cipta dalam dunia musik. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta lagu untuk mengatur penggunaan karyanya, termasuk dalam bentuk cover, distribusi, dan performa publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap penggunaan karya cipta harus mendapat izin dari pemilik hak. Jika tidak, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.

Selain aspek hukum, penghormatan terhadap hak cipta juga merupakan bentuk penghargaan atas jerih payah dan kreativitas pencipta lagu. Tanpa perlindungan yang memadai, para pencipta bisa mengalami kerugian ekonomi dan kehilangan hak atas karyanya.

Dampak Kasus Ini bagi Para Pelaku Industri Musik

Kasus ini juga mengingatkan para penyanyi, musisi, dan pelaku industri musik untuk selalu memastikan bahwa penggunaan karya cipta dilakukan secara legal. Baik dalam bentuk cover lagu di platform digital maupun penampilan live di konser, izin dari pemilik hak cipta sangat penting untuk menghindari masalah hukum.

Sebagai figur publik, Lesti Kejora tentu diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjaga etika penggunaan karya orang lain. Langkah hukum yang ditempuh oleh Yoni Dores menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri kreatif agar lebih memperhatikan aspek legalitas dalam berkarya dan berkreativitas.

Lesti Kejora kini tengah menghadapi laporan dugaan pelanggaran hak cipta oleh Yoni Dores karena membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni tanpa izin. Kasus ini membuka kembali pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik. Selain aspek legal, komunikasi dan hubungan baik antara pencipta dan penyanyi juga menjadi kunci penting agar tidak terjadi perselisihan serupa.