Kasus Predator Seks Jepara, Kini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Semarang, Patitimes.com – Polisi terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus predator seks asal Jepara yang mengincar perempuan di bawah umur.

Diketahui bahwa saat ini berkas kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Disebutkan bahwa ada 7 anak yang menjadi korban pemerkosaan pelaku berinisial S (21).

“Saat ini sudah tahap 1 dilimpahkan ke kejaksaan dan masih penelitian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio kepada wartawan di Polda Jateng, dikutip dari Detik Jateng pada Sabtu (17/5/2025).

Sebanyak 31 anak dimintai foto dan video masih seperti data awal. Dan yang ditemui S hingga pemerkosaan sebanyak 7 anak.

“Yang disetubuhi tujuh anak,” ujarnya.

Untuk melancarkan aksinya, S menyewa penginapan dengan tarif setiap jam di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga :  Hati-hati! Gejala Penyakit Menular Seks

“Di lokasi beda, iya kos-kosan. Salah satunya yang waktu itu (dilakukan olah TKP,” tegasnya. (*)