Selebgram Wonosobo Diduga Promosi Situs Judol, Polisi Dalami Kasus

Patitimes.com – Selebgram asal Wonosobo, Jawa Tengah, diduga mempromosikan situs judi online (judol) lewat akun Instagram. Terkait kasus ini, perempuan inisial EUZ (27) diamankan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah.

Penangkapan terjadi di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Wonosobo pada Rabu (21/10/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi turut menyita ponsel yang didalamnya terdapat akun Instagram EUZ.

“Petugas mengamankan EUZ (27) yang diketahui sebagai pemilik sebuah akun Instagram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (23/10/2026), dikutip Detik.

“Berdasarkan hasil penelusuran awal, yang bersangkutan diduga memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan situs perjudian online,” tambahnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Kota Semarang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos, Terindikasi Judol

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bentuk promosi judol yang dilakukan. Selain itu, pihaknya juga mencari tahu ada tidaknya imbalan kerja sama antara selebgram dan orang lain di balik praktik judol tersebut.

“Perangkat itu akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang berada di balik promosi perjudian online tersebut,” jelasnya.

“Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs,” lanjut dia.

Pelaku diduga melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Baca Juga :  320 WNA Terlibat Judol Internasional, Pakar Sebut Pengawasan Imigrasi RI Darurat