Kudus, Patitimes.com – Heboh seorang warga Kabupaten Kudus membuka taruhan sepak bola virtual lewat siaran langsung di TikTok. Terkait kasus ini, pemuda inisial MR (27) diringkus polisi atas dugaan perjudian.
Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setiawan, mengatakan bahwa praktik perjudian dilakukan dengan mengajak audiens mempertaruhkan sejumlah uang untuk menebak skor pertandingan PlayStation yang dioperasikan oleh bot.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok,” terang dia, Sabtu (24/10/2026), dikutip Detik.
Modus perjudian ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber, kemudian menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup. Akun tersebut diketahui membuka taruhan berkedok tebak skor bola lewat siaran langsung.
Awalnya, dia meminta peserta judi mengirim uang terlebih dahulu ke rekeningnya sebelum pertandingan dimulai, lalu memotong lima persen sebagai komisi. Selama dua bulan beraktivitas, ia mengumpulkan uang hingga Rp25 juta.
“Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar lima persen,” jelas Wahyu.
“Pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta,” imbuhnya.
Penyidik lantas melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas pemilik akun. MR berhasil diamankan pada Kamis (22/10/2026) di rumahnya, Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus sekitar pukul 20.00 WIB.
“Petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola dalam permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation,” terang Wahyu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti perangkat yang digunakan untuk siaran langsung di TikTok, konsol PlayStation, hingga rekening berisi uang puluhan juta.
“Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer dan monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, dan satu set PlayStation serta rekening bank yang berisi uang sebanyak 25 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara. (*)


















