ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Batam, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Patitimes.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan vonis di persidangan.

Setelah putusan tersebut dibacakan, suasana ruang sidang langsung berubah emosional. Keluarga terdakwa yang hadir tak kuasa menahan haru. Ibunda Fandi, Nirwana, bergegas masuk ke area terdakwa dan langsung memeluk anaknya sambil menangis. Momen tersebut membuat suasana sidang menjadi riuh dan penuh emosi.

Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Vonis lima tahun penjara tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar Fandi Ramadhan dijatuhi hukuman mati karena dinilai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku yang terlibat dalam jaringan distribusi narkoba dalam jumlah besar.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penyelundupan sabu dalam jumlah sangat besar yang dibawa menggunakan kapal Sea Dragon Terawan. Dalam perkara tersebut, Fandi diketahui berstatus sebagai anak buah kapal yang berada di atas kapal saat barang haram tersebut diangkut.

Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dari tuntutan jaksa. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa peran terdakwa tidak sepenuhnya memenuhi unsur untuk dijatuhi hukuman maksimal seperti yang diminta oleh penuntut umum.

Meski demikian, keputusan majelis hakim ini belum sepenuhnya menutup perkara tersebut. Pihak jaksa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Sorotan Komisi III DPR

Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan juga menarik perhatian legislatif. Komisi III DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Habiburokhman, pemanggilan itu bertujuan untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait proses hukum dalam perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. DPR ingin memastikan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rencana pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI bersama kuasa hukum serta keluarga Fandi Ramadhan.

Perdebatan soal Tuntutan Mati

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut terlalu berat mengingat posisi Fandi sebagai ABK yang diduga tidak memiliki kendali penuh atas operasi penyelundupan narkotika tersebut.

Komisi III DPR bahkan meminta agar hukuman mati tidak dijadikan sebagai langkah pertama dalam penanganan perkara narkotika. Menurut mereka, hukuman mati seharusnya menjadi opsi terakhir yang diterapkan dalam kondisi tertentu.

Habiburokhman juga meminta agar jaksa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik terkait perkara tersebut. Ia bahkan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam.

Permintaan tersebut muncul setelah adanya pernyataan dari pihak jaksa yang menyebut DPR telah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam kasus tersebut. Pernyataan itu memicu polemik dan menjadi perhatian serius dari Komisi III DPR.

Perkara Masih Berpotensi Berlanjut

Dengan dijatuhkannya vonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan untuk sementara lolos dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh jaksa. Namun, proses hukum perkara ini masih berpotensi berlanjut jika jaksa memutuskan untuk mengajukan banding.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika yang menyita perhatian publik karena melibatkan penyelundupan sabu dalam jumlah sangat besar melalui jalur laut. Selain itu, status terdakwa sebagai anak buah kapal juga memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab individu dalam jaringan kejahatan narkotika internasional.