Jepara, Patitimes.com – Seorang santriwati melaporkan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Jepara atas kasus dugaan pemerkosaan. Peristiwa traumatis itu dialaminya lebih dari 25 kali dalam kurun waktu April hingga Juli 2025.
Laporan tersebut dilayangkan sejak 20 November 2025 di Polres Jepara. Mengenai laporan kasus tersebut, kasus itu ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya benar, kasus sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara dan masih dalam penyelidikan,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jepara, Ajun Komisaris Dwi Prayitna, Selasa (17/2/2026), dikutip Detik.
Menurut Kuasa hukum korban, Erlinawati, keluarga sempat merasa curiga dengan perubahan sikap korban. Adik korban juga sempat menemukan link video tidak senonoh yang dikirim terduga pelaku kepada korban.
“Semula keluarga korban merasa ada perbedaan sikap dan perilaku korban. Ternyata adiknya ini membaca pesan WhatsApp dari pimpinan pondok yang berisi link video tak senonoh dikirimkan kepada kakaknya,” ungkap dia.
Aksi pelecehan seksual tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 25 April 2025, saat korban sudah diwisuda tingkat Madrasah Aliyah (MA). Korban mengalami keseleo, sehingga tidak bisa mengikuti ke acara pernikahan alumni pondok pesantren.
Hal tersebut kemudian diinformasikan ke istri terlapor, namun tidak ada balasan. Korban kemudian meminta izin ke terduga pelaku dan direspon agar segera dipijat.
Korban diminta datang oleh pimpinan pondok ke gudang pada malam hari. Di sana, terduga pelaku membujuk korban untuk melayani nafsunya dengan dalih agar ilmunya berkah dan mengajarkan agar tindakan tersebut tidak haram hukumnya.
“Korban dipanggil pada tengah malam pukul 23.00 WIB di gudang produksi air minum kemasan yang diproduksi pondok pesantren,” jelas Erlinawati.
“Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan hukumnya supaya tidak haram,” lanjut dia lagi.
Selanjutnya, pada 30 April 2025, korban diminta datang ke rumah terlapor dan diberikan semacam surat ikrar pernikahan tanpa saksi maupun wali. Sejak saat itu, pelaku kembali memaksa korban berhubungan intim dengannya berkali-kali.
“Korban diberikan semacam ikrar pernikahan tapi tidak ada wali, tidak ada saksi, hanya diberikan uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar,” terang dia.
“Setelah peristiwa itu tindak asusila itu terus berlanjut,” lanjut dia.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma hingga kondisi kesehatannya sempat menurun.
“Kondisinya menurun. Sampai sekarang korban masih trauma ketika mendengar kembali cerita kejadian tersebut,” tuturnya. (*)
Redaksi Patitimes.com





















