3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Miras Oplosan di Jepara

Jepara, Patitimes.com – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam orang di Jepara. Ketiga tersangka merupakan penjual dan peracik miras di warung.

“Ketiga tersangka tersebut, yakni MR alias Pongi (49), warga Suwawal Timur; S alias Kancil (31), warga Desa Mambak (Kecamatan Pakisaji); serta ESW (33), warga Desa Slagi (Kecamatan Pakisaji),” ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka MR menjual minuman oplosan yang diracik bersama rekannya. Tersangka memesan dua jerigen alkohol dari pemasok pada Jumat (6/2/2026) dengan diantar oleh kurir, lalu mengoplosnya untuk dijual kepada masyarakat.

Pengoplosan tersebut dilakukan tanpa keahlian, namun dikerjakan oleh para pelaku sebagai mata pencaharian demi meraup keuntungan.

Baca Juga :  Disebut Surat Palsu, PT Charoen Pokphan Indonesia Bantah Investasi Peternakan Babi di Jepara

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolres.

Terkait kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua jeriken warna putih, galon air berbagai ukuran, 11 botol air mineral, alat saringan, corong, pompa air, teko takaran, ember, 13 gelas, susu kemasan, minuman penambah stamina, serta bahan campuran lainnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu orang berinisial HN yang diduga merupakan pemasok minuman beralkohol kepada para tersangka.

Baca Juga :  Bupati Ungkap Potensi Investasi Peternakan Babi di Jepara Capai Rp10 Triliun

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang keracunan miras oplosan yang dibeli dari Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara pada Sabtu (7/2/2026) malam. Dari delapan korban, enam di antaranya meninggal dunia.

Setelah mengonsumsi miras, para korban mengalami gejala, seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga kehilangan kesadaran.

Korban meninggal pertama di hari Minggu (8/2/2026), kemudian menyusul lima korban lainnya hingga Selasa (10/2/2026). Para korban ada yang meninggal di rumah, maupun setelah menjalani perawatan di RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin, dan RS Graha Husada Jepara.

Tecatat ada delapan korban minuman keras oplosan itu, dengan enam orang di antaranya meninggal dunia atas nama Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).

Baca Juga :  6 Orang Tewas Usai Tenggak Miras di Warung, Polisi Masih Selidiki

Sementara dua korban lainnya, yakni Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31), saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara. (*)