Patitimes.com– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bersama sejumlah pihak lainnya.
Pada Selasa (3/2/2026), KPK memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, yakni Febes Mulyono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, serta Ari Sih Hartono, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta.
Selain dua pejabat tersebut, penyidik juga memanggil Giri Hartono, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, serta Sri Renggani, ASN di instansi yang sama. Keempat saksi dimintai keterangan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Pendalaman Alur Uang dan Mekanisme Pengisian Jabatan
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang diduga mengetahui alur penyetoran uang pemerasan dari calon perangkat desa. Tiga saksi yang telah dimintai keterangan yakni Rukin, Perangkat Desa Sukorukun; Karyadi, Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa; serta Suranta, Camat Gabus, Kabupaten Pati.
Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan saksi difokuskan pada tahapan dan mekanisme penyetoran uang yang diduga diminta kepada para calon perangkat desa.
“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa, termasuk proses dan mekanisme pengisian formasinya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).
Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap secara utuh bagaimana praktik pemerasan tersebut berlangsung, mulai dari tingkat desa hingga dugaan keterlibatan pejabat daerah.
OTT dan Penetapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati nonaktif, serta tiga kepala desa di Kecamatan Jaken.
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun.
Keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan mematok tarif yang bervariasi. KPK mengungkapkan bahwa besaran uang yang diminta berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, meningkat dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Disertai Ancaman dan Tekanan
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan tersebut tidak hanya bersifat sukarela, tetapi disertai ancaman dan tekanan. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan pembayaran disebut tidak akan diberikan kesempatan mengisi jabatan pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, salah satu tersangka, Sumarjiono, tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut diduga berasal dari setoran para calon perangkat desa yang ingin lolos dalam proses pengisian jabatan.
Potensi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah
Berdasarkan temuan awal dalam OTT, KPK memperkirakan nilai dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp50 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada barang bukti yang ditemukan di Kecamatan Jaken sebesar Rp2,6 miliar.
Jika jumlah tersebut dikalikan dengan total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, maka potensi nilai pemerasan diperkirakan mencapai Rp54,6 miliar. Angka tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berkembang seiring proses penyidikan.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, dua pekan lalu penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi Kantor Bupati Pati, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, rumah para tersangka, serta lokasi pihak terkait lainnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa dan keadilan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
markom Patitimes.com





















