Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Protes: Tidak Terlibat Peredaran Narkoba

Patitimes.com – Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Karanganyar, Nusakambangan, terkait dugaan kasus narkoba di dalam rumah tahanan.

Pemindahan tersebut menuai reaksi keras dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum, terutama karena dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Ammar Zoni dipindahkan bersama lima tersangka lainnya dalam kasus serupa. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan hukum yang menyatakan keterlibatan Ammar secara langsung dalam peredaran narkoba di dalam rutan.

Keluarga Geram: Tidak Ada Pemberitahuan

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengungkapkan kekesalannya melalui unggahan di Instagram Story. Ia mempertanyakan dasar pemindahan Ammar ke Nusakambangan, terutama setelah pernyataan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM yang menyebut bahwa Ammar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

“Terus kenapa harus dibawa ke NK (Nusakambangan), Pak?” tulis Aditya dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, Aditya juga meminta agar sang kakak segera dikembalikan ke rutan di Jakarta untuk menjalani proses hukum secara wajar.

“Tolong kembalikan abang saya, Pak,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Pemindahan

Pihak kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, turut mempertanyakan alasan pemindahan cepat sebelum persidangan berlangsung. Menurut Jon, pemindahan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam sistem peradilan.

“Kami belum menerima penetapan apapun dari pengadilan, tiba-tiba klien kami sudah dipindahkan ke lapas berisiko tinggi. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Jon juga menyebut bahwa pihak keluarga tidak mendapatkan informasi resmi atau surat pemberitahuan terkait rencana pemindahan tersebut.

Dirjen PAS: Pemindahan Sesuai Prosedur

Menanggapi polemik yang berkembang, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Mashudi, memberikan klarifikasi. Dalam wawancara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Mashudi menyatakan bahwa Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan.

Menurutnya, pemindahan Ammar bermula dari razia rutin yang dilakukan di rutan pada Januari 2025, di mana ditemukan satu linting ganja di kamar tahanan yang dihuni Ammar bersama beberapa narapidana lainnya.

“Setiap bulan kita lakukan razia tiga kali. Pada Januari, ditemukan satu linting ganja di kamar Ammar. Tapi ini bukan kasus peredaran, hanya dugaan kepemilikan. Ada sedikit miskomunikasi,” kata Mashudi.

Meski begitu, Mashudi menegaskan bahwa pemindahan dilakukan karena pertimbangan keamanan dan disiplin dalam sistem pemasyarakatan.

“Semua sudah sesuai prosedur dan koordinasi. Yang pasti, siapa pun yang bermasalah akan kita pindahkan,” tambahnya.

Diisolasi di Lapas High Risk Karanganyar

Lapas Karanganyar di Nusakambangan dikenal sebagai salah satu lapas dengan pengawasan paling ketat. Diperuntukkan bagi narapidana dan tahanan kasus berat atau berisiko tinggi, lapas ini memiliki sistem isolasi khusus dan fasilitas keamanan maksimal.

Pemindahan Ammar ke lapas ini menimbulkan pertanyaan baru, mengingat tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan narkoba di dalam rutan. Pengamat hukum menilai bahwa tindakan ini dapat memicu polemik lebih luas, terutama jika tidak disertai dengan penjelasan hukum yang transparan.

Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni

Ammar Zoni sebelumnya sudah pernah terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam kasus terbaru ini, ia diduga kembali terlibat dalam dugaan kepemilikan ganja saat menjalani masa tahanan.

Meski hanya ditemukan satu linting ganja di kamar tahanan, penyelidikan pun langsung dilakukan. Namun sampai kini, belum ada hasil sidang yang membuktikan keterlibatan langsung Ammar dalam kepemilikan atau peredaran barang haram tersebut.

Permintaan Pengembalian ke Rutan Jakarta

Keluarga Ammar Zoni, melalui Aditya dan kuasa hukum, telah menyuarakan harapan agar Ammar bisa dipindahkan kembali ke rutan di Jakarta untuk mengikuti proses persidangan secara lebih adil dan terpantau. Mereka juga menyebut bahwa langkah pemindahan ke Nusakambangan telah menambah beban psikologis bagi keluarga.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa ada kesan penghakiman sebelum pengadilan memutuskan,” ujar Jon Mathias.

Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan terus menjadi sorotan publik dan media. Meski pihak Dirjen PAS menyatakan bahwa prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan, ketidakterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba  sebagaimana dinyatakan Mashudi  menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa seseorang yang belum terbukti bersalah harus dipindahkan ke lapas berisiko tinggi?

Masyarakat kini menunggu transparansi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan Kemenkumham terkait langkah-langkah hukum ke depan atas kasus ini.

 

Berita Terkait