Semarang, Patitimes.com – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Semarang diperiksa atas kasus korupsi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya dalam perkara penjualan tanah milik negara secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo menyebutkan bahwa para tersangka memperjualbelikan tanah Bulog yang berada di kawasan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Pihaknya telah memeriksa setidaknya 28 saksi dan enam ahli mengenai kasus ini.
“Yang pasti untuk perkara Bulog kita sudah memeriksa saksi sebanyak lebih 28 saksi. Kemudian enam ahli,” kata Agus, Senin (1/9/2025), dikutip Kompas.
ASN yang terlibat dalam kasus diketahui berdinas di Pemprov Jateng, berinisial S dan B. Sementara, satu tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Ketiganya disebut melakukan pemufakatan jual-beli lahan Bulog untuk kegiatan bisnis pertambangan. Pemufakatan tersebut menyebabkan negara rugi hingga Rp4,6 miliar.
“Ini tanahnya diambil. Kemudian tanah itu dijual,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Redaksi Patitimes.com