Patitimes.com – Dunia maya dan publik China tengah diguncang oleh kasus mengejutkan yang melibatkan seorang pria bernama Jiao, 38 tahun, yang dikenal luas di media sosial dengan nama samaran ‘Sister Hong’ atau ‘Sister Red’. Pria tersebut ditangkap pihak kepolisian Nanjing, Provinsi Jiangsu, pada 5 Juli 2025 atas dugaan memproduksi dan menyebarkan konten seksual ilegal serta melakukan penipuan identitas seksual.
Menurut laporan dari South China Morning Post, Jiao secara terang-terangan mengaku kepada pihak berwenang bahwa ia telah melakukan hubungan seksual dengan sedikitnya 1.691 pria, sebagian besar di antaranya dilakukan tanpa sepengetahuan mereka bahwa pelaku sebenarnya adalah seorang pria. Tidak hanya itu, Jiao bahkan merekam aksi seksual tersebut secara diam-diam dan menjualnya dalam bentuk konten berbayar melalui berbagai platform daring.
Menyamar sebagai Wanita: Riasan, Wig, dan Suara Palsu
Dalam melakukan aksinya, Jiao menggunakan riasan tebal, mengenakan wig panjang, serta pakaian wanita seperti rok dan blus. Ia juga melatih suaranya agar terdengar feminin demi menyempurnakan penyamarannya sebagai seorang wanita. Penampilannya yang meyakinkan membuat banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sedang berhubungan intim dengan seorang pria.
Jiao menggunakan media sosial dan aplikasi kencan untuk mencari korbannya. Setelah korban terpikat, ia mengatur pertemuan dan merekam aktivitas seksual yang dilakukan. Video-video tersebut kemudian dijual sebagai konten pornografi ilegal di situs-situs tertentu, yang mayoritas berbasis di luar yurisdiksi Tiongkok.
Beberapa Korban Positif HIV, Penyebaran Masif Dikhawatirkan
Kejutan semakin besar setelah laporan dari China Press menyebutkan bahwa sejumlah pria yang pernah berhubungan dengan Jiao diketahui positif HIV. Meski pihak berwenang belum mengungkap jumlah pasti korban yang tertular, kekhawatiran akan terjadinya penyebaran HIV dalam skala besar kini menjadi perhatian utama publik dan aparat kesehatan.
Menurut keterangan dari otoritas kesehatan lokal, melakukan hubungan seksual tanpa pengaman sambil mengetahui bahwa diri positif HIV adalah tindakan yang sangat berisiko dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan serius. Hal ini dapat mengarah pada penularan yang meluas dan membahayakan masyarakat umum.
Ancaman Hukuman Berat Sesuai Hukum China
Berdasarkan hukum yang berlaku di Tiongkok daratan, pelaku kejahatan seksual dan penyebaran penyakit menular dengan sengaja dapat dikenakan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Apabila terbukti menyebabkan luka berat, kematian, atau kerugian besar terhadap properti publik maupun pribadi, sanksinya bisa meningkat menjadi lebih dari 10 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Otoritas sedang mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran HIV, yang jika terbukti, akan menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.
Fakta Penting tentang HIV dan Potensi Penyebarannya
Untuk diketahui, HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia, terutama sel CD4, yang berperan penting dalam melawan infeksi. Bila tidak ditangani, HIV dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome), sebuah kondisi kronis yang melemahkan tubuh secara fatal.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), HIV dapat menyebar melalui pertukaran cairan tubuh seperti darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu (ASI). Penularan juga bisa terjadi dari ibu ke anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui.
Tanggapan Publik dan Pemerintah
Kasus ini telah memicu kemarahan dan keresahan luas di masyarakat. Di platform-platform media sosial seperti Weibo dan Douyin, tagar #SisterHong menjadi trending dengan jutaan komentar dari warganet yang mengecam tindakan Jiao dan mendesak penegakan hukum yang tegas.
Pemerintah Provinsi Jiangsu dan otoritas kesehatan pusat kini tengah menggelar penyelidikan menyeluruh untuk melacak seluruh korban potensial, menyediakan layanan tes HIV gratis, dan memberikan konseling serta dukungan medis.
Kasus Sister Hong atau Jiao membuka tabir betapa bahayanya penyalahgunaan identitas di era digital, serta risiko nyata yang ditimbulkan oleh konten seksual ilegal dan penularan HIV yang disengaja. Pemerintah China kini berada di bawah tekanan publik untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pencegahan penularan penyakit menular seksual diutamakan melalui edukasi serta tindakan hukum yang tepat.
Pihak berwenang meminta siapa pun yang merasa pernah berinteraksi dengan pelaku untuk segera melapor dan menjalani pemeriksaan medis.
markom Patitimes.com