Aipda Robiq Penembak Gamma Hadapi Tuntutan 15 Tahun Penjara

Semarang, Patitimes.com – Anggota polisi yang jadi terdakwa penembakan hingga menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma, yakni Aipda Robiq Zaenudin menghadapi tuntutan 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (8/7/2025). Ia menilai terdakwa melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Aipda Robiq diyakini bersalah karena melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Akibat aksi penembakan tersebut, satu orang anak meninggal dunia dan dua anak lainnya mengalami luka berat.

“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa Robig Zainuddin bin Mulyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka,” kata JPU Sateno, dikutip Detik.

Jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan tuntutan, yakni status Aipda Robiq sebagai penegak hukum saat melakukan tindakan penembakan tersebut. Namun, tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Perbuatan terdakwa menyebabkan satu anak meninggal dunia dan luka-luka berat. Yang meringankan, tidak ada yang meringankan,” tegasnya.

JPU menuntut Aipda Robiq penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski demikian, terdakwa dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pleidoi), dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025 mendatang.

Pada Minggu (24/11/2024) dini hari, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.

Korban ada tiga, salah satunya siswa bernama Gamma Rizkynata Oktafandy yang tertembak di bagian pinggul dan nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sementara itu, dua korban lainnya mengalami luka-luka. AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan. (*)