Terungkap Adanya Joki Tugas Residen Senior PPDS Anestesi Undip

Semarang, Patitimes.com – Terungkap adanya joki tugas untuk residen senior program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Tak hanya itu, para senior juga memaksa junior mereka membiayai berbagai kebutuan, termasuk biaya joki tugas.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus perundungan PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (25/6/2025) kemarin. Saksi merupakan residen Angkatan 77 PPDS Anestesiologi Undip Semarang bernama dr. Khalika Firdaus.

Menurut kesaksiannya, mahasiswa PPDS Angkatan 77 juga sering diminta mengerjakan tugas ilmiah senior Angkatan 76.

“Ada lebih dari 10 joki yang digunakan jasanya untuk mengerjakan tugas,” katanya, dikutip ANTARA.

“Tidak tahu itu tugas siapa, tetapi yang memberi tugas angkatan 76,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, biaya untuk membayar joki yang mengerjakan tugas residen senior bervariasi. Biaya tersebut ditanggung oleh junior, atau berasal dari uang yang dikumpulkan oleh para residen angkatan 77. Adapun jumlah setoran uang kas tersebut Rp20 juta per orang.

“Kalau makin cepat pengerjaannya, makin mahal,” tambahnya.

Saksi lainnya, residen PPDS Undip Semarang, dr. Bayu Arif Wibowo turut memberikan keterangan. Pihaknya mengatakan bahwa setoran uang kas tersebut dipakai untuk membiayai kebutuhan senior lainnya, mulai dari biaya sewa kontrakan hingga uang makan residen senior.

“Untuk kebutuhan rumah tangga angkatan 77, kontrakan, untuk makan residen, untuk mengerjakan tugas ilmiah. Itu untuk seluruh senior,” ungkapnya.

Diketahui, sidang kasus perundungan PPDS Undip telah dilaksanakan sejak Senin (26/5/2025).

Dua orang, yakni Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka disebut terlibat dalam pungutan liar sebesar Rp80 juta per mahasiswa.

Sementara itu, terdakwa Zara, yang merupakan senior angkatan almarhumah dr. Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Ia melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan. (*)

Berita Terkait