Arab Saudi Perketat Pengamanan Haji 2025, Ribuan Jemaah Tanpa Izin Diusir dari Makkah

Patitimes.com-Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam mengamankan pelaksanaan ibadah haji 2025. Pemerintah Kerajaan melalui Direktorat Jenderal Keamanan Publik menyatakan bahwa hanya jemaah yang memiliki izin resmi haji yang diperbolehkan memasuki kota Makkah selama musim haji berlangsung.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memastikan kelancaran ibadah haji serta menjaga keamanan dan kenyamanan jutaan jemaah dari seluruh dunia.

269 Ribu Jemaah Ilegal Diusir dari Makkah

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (1 Juni 2025) di Makkah, Letnan Jenderal Mohammed Al-Bassami, Direktur Keamanan Publik Arab Saudi sekaligus Ketua Komite Keamanan Haji, mengungkapkan bahwa lebih dari 269.000 orang telah diusir dari wilayah Makkah karena kedapatan tidak memiliki izin haji resmi.

“Petugas Keamanan Publik kami bekerja tanpa henti untuk mencegah pelaksanaan haji ilegal. Kami telah menangkap 1.239 orang yang mencoba mengangkut jemaah haji tanpa izin dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar,” ujar Al-Bassami, dikutip dari Saudi Gazette, Senin (2/6/2025).

110 Ribu Kendaraan Dicegat, 5 Ribu Disita

Upaya tegas ini tidak hanya menyasar individu, tapi juga mencakup kendaraan dan penyelenggara perjalanan ilegal. Al-Bassami menjelaskan bahwa lebih dari 110.000 kendaraan dicegat di pintu-pintu masuk Makkah. Petugas mendapati kendaraan-kendaraan tersebut membawa atau dicurigai membawa jemaah tanpa izin.

Tak hanya itu, lebih dari 5.000 kendaraan disita karena diduga akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal. Lebih dari 415 kantor perjalanan palsu juga telah digerebek oleh otoritas keamanan Saudi selama operasi intensif menjelang puncak musim haji.

Penggunaan Teknologi dan Pos Pengamanan Permanen

Untuk mendukung pengawasan, Keamanan Publik Arab Saudi telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam memantau pergerakan jemaah di berbagai titik masuk Makkah. Pos-pos keamanan permanen pun telah didirikan di semua jalur masuk ke kota suci, guna memantau dan menyaring para pelintas.

“Siapa pun yang mencoba memasuki Makkah tanpa izin haji akan dikenakan sanksi berat,” tegas Al-Bassami.

Aturan dan Sanksi Haji Ilegal 2025

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah mengumumkan secara resmi aturan haji 2025, termasuk daftar sanksi berat bagi pelaku haji ilegal. Berikut rinciannya:

1. Denda untuk Pelaku Haji Tanpa Izin

Individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin akan dikenakan denda maksimum sebesar 20.000 riyal (sekitar Rp 89,5 juta). Sanksi ini juga berlaku untuk pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau tinggal di Makkah dan lokasi suci lainnya selama periode haji.

2. Denda untuk Pengundang atau Pemfasilitasi

Siapa pun yang mengajukan visa bagi seseorang yang kemudian melanggar aturan haji juga akan dikenakan denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp 447,9 juta). Jumlah ini akan berlipat ganda tergantung jumlah pelanggaran dan orang yang terlibat.

3. Sanksi bagi Pengangkut dan Pelindung Jemaah Ilegal

Pengemudi atau fasilitator yang membawa jemaah haji tanpa izin akan dikenai denda serupa, yaitu maksimal 100.000 riyal. Ini juga berlaku bagi siapa saja yang melindungi atau menyembunyikan jemaah ilegal di rumah pribadi, hotel, apartemen, atau tempat penampungan lainnya.

4. Deportasi dan Larangan Masuk

Warga asing yang menyusup ke Makkah tanpa izin akan dikenakan deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

5. Penyitaan Kendaraan

Jika kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal terbukti milik pelaku atau kaki tangannya, pengadilan akan menyita kendaraan tersebut.

Tujuan Pengetatan Haji 2025

Langkah pengetatan ini diambil tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji 2025 berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai kapasitas. Jumlah jemaah haji yang sangat besar membutuhkan pengaturan yang cermat agar tidak terjadi kepadatan berlebih yang bisa membahayakan keselamatan.

Dengan diberlakukannya aturan dan sanksi tegas ini, Pemerintah Arab Saudi berharap agar semua jemaah mematuhi ketentuan dan tidak mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal. Hal ini juga menjadi pengingat bagi calon jemaah dari Indonesia dan negara lain agar mengurus perizinan haji resmi dari otoritas yang berwenang.

 

Berita Terkait