Jakarta, Patitimes.com– Stasiun televisi JakTV resmi menonaktifkan Tian Bahtiar dari jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan. Langkah ini diambil setelah Tian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus besar yang sedang ditangani lembaga tersebut.
Penonaktifan Tian Bahtiar dari JakTV
Direktur Operasional JakTV, Sony Soemarsono, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan agar Tian Bahtiar dapat lebih fokus menjalani proses hukum.
“Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian, dapat bersikap kooperatif. Proses hukum ini adalah hal penting yang harus dihormati,” ujar Sony, Rabu (23/4/2025).
Sony juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung dan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan, serta kembali fokus pada tugas-tugas jurnalistik yang selama ini diemban perusahaan media tersebut.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum adalah bagian penting dalam menjaga integritas dan transparansi. Kami tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” lanjutnya.
JakTV juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas perusahaan dan reputasi media di tengah kasus yang sedang berlangsung.
Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Tian Bahtiar
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice karena diduga terlibat dalam pembentukan opini publik negatif terhadap Kejaksaan Agung. Dugaan ini berkaitan dengan pemberitaan soal kasus korupsi ekspor timah dan importasi gula, dua kasus besar yang saat ini sedang ditangani oleh Kejagung.
Dalam kasus ini, Tian tidak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang merupakan advokat dari pihak tersangka kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan serangkaian upaya untuk menggiring opini publik agar melemahkan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
Cara Tian Bahtiar Diduga Menyebar Opini Negatif
Abdul Qohar memaparkan bahwa awalnya Marcella dan Junaedi mengarahkan Tian Bahtiar untuk membuat dan menyebarkan pemberitaan yang menyudutkan Kejagung. Konten negatif ini kemudian disebarkan melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, media online, hingga siaran di JakTV News.
Tak hanya itu, narasi-narasi yang menyudutkan Kejaksaan juga disisipkan dalam podcast, talkshow, hingga seminar daring yang didanai oleh Marcella dan Junaedi. Tian Bahtiar diduga terlibat dalam produksi dan penyiaran konten-konten tersebut, termasuk melalui akun resmi JakTV di berbagai platform seperti TikTok dan YouTube.
“Semua konten itu bertujuan membentuk opini publik negatif terhadap Kejagung dan menghambat proses hukum,” kata Qohar.
Demonstrasi dan Konten Bayaran
Qohar juga mengungkapkan bahwa selain pemberitaan, Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi yang dibuat seolah sebagai reaksi publik, namun sesungguhnya dirancang untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara.
Demonstrasi tersebut diberitakan secara luas oleh Tian, dengan narasi yang kembali menyudutkan Kejaksaan Agung. Semua ini dilakukan dalam upaya obstruction of justice, demi membela klien mereka yang terjerat kasus korupsi besar.
Untuk semua kontribusinya dalam pemberitaan tersebut, Tian Bahtiar diduga menerima pembayaran sebesar Rp 478,5 juta, yang diterimanya dalam kapasitas pribadi.
Jeratan Hukum untuk Tian Bahtiar dan Rekan
Atas tindakannya, Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perintangan terhadap proses penyidikan.
Kejaksaan menyebutkan bahwa tindakan ketiganya telah mengganggu upaya penegakan hukum serta melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Kasus yang melibatkan Tian Bahtiar menjadi sorotan besar karena berhubungan dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh seorang pejabat media. JakTV, sebagai perusahaan media yang menjunjung tinggi integritas jurnalistik, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Tian dari jabatan Direktur Pemberitaan. Keputusan ini menunjukkan komitmen JakTV dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga reputasi perusahaan.
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, Tian Bahtiar, bersama dengan dua tersangka lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, diduga terlibat dalam upaya menciptakan opini negatif yang merugikan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar terkait korupsi ekspor timah dan gula. Pembayaran senilai Rp 478,5 juta yang diterima Tian memperburuk kasus ini. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
markom Patitimes.com