Banyak Tempat Karaoke Tak Berizin Berdiri di Kawasan MAJT Semarang

Semarang, Patitimes.com – Beberapa tempat karaoke tak berizin berdiri di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (PP MAJT) Semarang.

Tentu hal ini mengurangi estetika dan kekhuyusukan suatu tempat ibadah. Hal tersebut membuat Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (PP MAJT) mendesak Wali Kota Semarang segera menutup lima karaoke liar.

Tuntutan tersebut disuarakan PP MAJT melalui surat Nomor 059/PP-MAJT/IV/2025, tertanggal 16 April 2025, yang diteken oleh Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Achmad, MA dan Sekretaris Drs KH Muhyiddin, MAg.

Pembongkaran ini menurut Muhiyiddin harus dilakukan karena empat karaoke tidak berizin sedangkan satu tempat berizin namun operasionalnya berada di kawasan Jalan MAJT.

“Data tersebut diperoleh PP MAJT berdasarkan penjelasan dari Kepala Disbud Pariwisata Kota Semarang lewat suratnya bernomor B/790/500.13.6.3/IV/2025 tertanggal 11 April 2025 perihal Rumah Karaoke yang ditanyakan PP MAJT kepada Wali Kota Semarang, melalui surat tertanggal 9 April 2025,” tegas Muhyiddin seperti dikutip dari siaran pers MAJT yang diterima di Semarang, Kamis (24/4/2025).

Kelima tempat karaoke yang beroperasi di Jalan MSJT tidak ada yang berizin, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak mungkin mungkin memberikan izin Pembangunan karaoke yang dekat dengan masjid. (*)