Sebabkan Pelajar Tewas, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Kasus Tawuran di Semarang

Semarang, Patitimes.com – Pemuda inisial NAM (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran di Kecamatan Genuk, yang menyebabkan korban tewas beberapa waktu lalu. NAM diduga menyerang korban yang masih pelajar dengan senjata tajam (sajam).

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti menyebut, tawuran itu berawal dari tantangan di media sosial (medsos). Kelompok SBC, yang mana pelaku terlibat di dalamnya, menantang kelompok lainnya, SGO, lewat Instagram.

“Saksi menantang kelompok SGO melalui DM Instagram selanjutnya ditentukan lokasi tawuran di depan di daerah Muktiharjo,” kata dia, Senin (26/10/2026), dikutip Detik.

Awalnya, kelompok SBC berkumpul untuk pesta minuman keras (miras) di pinggir Sungai Karanganyar di Jalan Muktiharjo Lor pada Sabtu (17/10/2026) pukul 23.30 WIB. Pada Minggu (18/10/2026) dini hari, NAM membawa celurit ke lokasi tawuran.

Baca Juga :  Pria Bersimbah Darah di Cabean Semarang Barat, Diduga Korban Penusukan

“Kelompok SBC berkumpul di pinggir kali Karanganyar dekat jembatan kereta Jalan Muktiharjo Lor. Di lokasi tersebut tersangka minum minuman keras berjenis ciu sebanyak 1 botol,” ucap Sriniti.

“Tersangka dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat bersama saksi lainnya. Masing-masing mengendarai sepeda motor, total ada sekitar lima sepeda motor menuju TKP,” lanjut dia.

Saat di lokasi kejadian, tawuran antarkelompok pecah. Pelaku diduga mengayunkan celurit ke korban sebanyak tiga kali. Sabetan tersebut mengenai perut kiri dan paha kaki korban, sehingga korban mengalami luka parah dan nyawanya tidak terselamatkan.

“Sampai di TKP, kedua kelompok tersebut melakukan tawuran dimana tersangka mengayunkan senjata tajam yang ke arah korban sebanyak tiga kali dan mengenai perut sebelah kiri dan paha kaki sebelah kiri. Selanjutnya korban lari menjauh pergi diikuti oleh kelompok korban lainnya,” beber dia.

Baca Juga :  Terbongkar Praktik Penipuan Modus Gandakan Uang di Semarang

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun denda Rp 3 miliar,” lanjutnya. (*)