Nasabah Gagal Tarik Tabungan di KSP Arrahmah, Puluhan Warga Desa Baturejo Pati Tuntut Kepastian

Pati, Patitimes.com – Sebanyak 37 warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, gagal menarik tabungan yang disimpan di KSP Arrahmah. Kendala tersebut dialami para korban sejak tiga hingga empat bulan terakhir.

Puluhan warga tersebut diketahui telah menyetorkan uang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp65 juta. Adapun total simpanan yang gagal ditarik oleh para nasabah tersebut senilai Rp250.458.000.

Terkait permasalahan ini, para warga sempat mengadu ke Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Pati pada Senin (19/10/2026) siang. Pada siang harinya, pihaknya menggelar mediasi antara KSP Arrahmah dan warga untuk menyepakati beberapa hal.

Pihak koperasi meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah dengan karyawan yang melakukan penyelewengan. Proses itu melibatkan jaminan berupa sertifikat karyawan atas nama Roy Kristianto dan BPKB Grand Livina atas Nama Srikatun.

Baca Juga :  TPS Plosojenar Terbakar! Diduga karena Suhu Panas

“Pihak koperasi minta waktu dua Minggu untuk menyelesaikan permasalah dengan karyawan yang menyelewengkan simpanan sampai dua Minggu ke depan pada hari Senin 2 November 2026,” jelas Kepala Bidang Pengawasan dan Penilaian Dinkop UMKM Pati, Bernadeta Rachmat Kusumawati.

“(Jaminan sertifikat dan BPKB) akan diserahkan kepada pihak kedua atas nama Khoiri Muhtando pada hari Selasa 20 Oktober 2026 pukul 07.00 di rumah Bapak Garyo dengan alamat Desa Kedungwinong RT 02 RW 01 Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati,” lanjut dia.

Lebih lanjut, pengurus koperasi akan memberikan kepastian pengembalian tabungan dalam 1 minggu setelah masalah dengan karyawan terselesaikan. Adapun jangka waktu maksimal pemberian kepastian mulai 2 November hingga 9 November 2026.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati, Kuasa Hukum Korban Ingin Vonis Suntik Kebiri

“Setelah dua Minggu terhitung tanggal 2 November 2026, pengurus koperasi baru bisa memberikan kepastian kepada anggota terkait pengembalian simpanan dengan jangka waktu maksimal 1 Minggu terhitung mulai 2 November 2026 sampai dengan 9 November 2026 siap untuk melakukan pembayaran pelunasan simpanan anggota,” terangnya.

Jika hingga 9 November 2026 pengurus belum melaksanakan kewajiban, maka KSP Arrahmah akan dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum.

“Jika batas waktu yang telah disepakati paling lambat 9 November 2026 pengurus belum melaksanakan kewajiban sesuai poin satu dan dua maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)