Patitimes.com – Terbongkar praktik perjudian jenis nomor togel di tiga wilayah Jawa Tengah, yakni di Kota Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak. Terkait perkara tersebut, rekening berisi Rp2,4 miliar diblokir.
Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, cakupan aktivitas judi togel tersebut terbilang sudah luas. Selain pemblokiran rekening, sebanyak puluhan ribu kupon togel turut disita disita polisi sebagai barang bukti.
“Ada tiga TKP yang dijadikan acuan atau referensi kita antara lain TKP di Demak, TKP di Grobogan, TKP di Kota Semarang,” kata dia, Selasa (20/10/2026), dikutip Detik.
“Total Rp 2,4 miliar yang kita sudah blokir, termasuk yang kita blokir itu bisa dibilang sangat besar karena operasional togel ini di wilayah Jawa Tengah,” lanjut dia.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap praktik judi togel pada 10 Oktober 2026 di sebuah rumah Desa Sedo, Kecamatan Demak. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YH (48) merupakan wiraswasta, serta TS (22) dan TRS (28) yang merupakan mahasiswa.
“Aktivitas perjudian jenis togel Singapura, Hongkong, dan Sydney. Terlapor berperan sebagai pengepul nomor yang bertugas menampung atau menerima angka pasangan judi dari masyarakat,” jelasnya.
“Ada yang menjadi pengecer juga, memang pekerjaan utamanya dia mahasiswa, tapi sampingannya itu jadi pengecer, itu yang kita tangkap. Motifnya pasti cari uang, tapi dengan cara tidak benar,” ungkapnya.
Terkait temuan di Demak, sebanyak 8.416 kupon togel disita dan Rekening berisi Rp 519 juta diblokir.
Penelusuran kembali dilakukan di Kota Semarang selama tanggal 9 Oktober hingga 10 Oktober. Di kota tersebut, polisi menemukan praktik judi togel jenis kuda lari di kontrakan di Jalan Batan Miroto I Nomor 62.
“Diamankan lima tersangka, HGP (69), AH (60), HS (55), S (55), dan TAI (42). HGP sebagai bandar pusat,” ungkapnya.
“Modus operandi pelaku menjual kupon togel kuda lari kepada masyarakat yang memang taruhan nomor toto gelap jenjs Singapura, Sydney, dan Hongkong,” lanjut dia.
Polisi turut menyita 43.250 kupon togel dan uang tunai Rp 19,6 juta. Polisi juga memblokir lima rekening penampung dengan total sekitar Rp 1,942 miliar.
Polisi juga melakukan penindakan di Grobogan pada tanggal 10 Oktober di Kecamatan Godong. Tersangka yang diamankan berinisial S (61) dan YS (51). Terkait temuan ini, polisi menyita dua peti besi berisi 421 bendel kupon togel beserta gembok dan satu mobil Daihatsu Gran Max.
“Terlapor yang berperan sebagai kurir pengantar dan pengambil peti berisi kupon togel yang dilakukan sejak 2024 sampai sekarang,” ucapnya.
Adapun, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun atau denda Rp 2 miliar. (*)

















