Siasat Maling Iming-imingi Korban Lowongan Kerja, 15 Motor Dibawa Kabur

Patitimes.com – Terungkap modus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Banyumas dengan pura-pura tawarkan pekerjaan kepada korban. Terkait kasus ini, pelaku inisial ABN, warga Banjarnegara, diringkus polisi.

Aksi tersebut diduga dilakukan ABN di 15 tempat selama Januari-September. Awalnya, pelaku mengajak korban berkenalan di media sosial, kemudian menawarkan pekerjaan. Setelah korban tertarik, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi yang telah ditentukan.

Sesampainya di lokasi, pelaku minta diantar korban dengan sepeda motor. Kemudian, korban diminta turun di tepi jalan dengan dalih ingin mengambil mengambil barang. Ternyata, itu merupakan siasat pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban.

“Sesampainya di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, korban diturunkan di tepi jalan oleh tersangka dengan alasan hendak mengambil barang sebentar di rumah temannya,” ungkap Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Sianipar, dikutip Detik.

Baca Juga :  Gudang Mebel Jepara Terbakar Diduga karena Aktivitas Pengelasan, Kerugian Capai Rp20 M

Ia mengungkapkan, pelaku telah melakukan modus serupa berkali-kali hingga mengumpulkan toltal 15 unit motor. Saat ini, sebanyak 10 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut telah diamankan.

“Terdapat 15 TKP dalam rangkaian kasus tersebut. Lokasinya di antaranya satu TKP di Padamara, tiga TKP di Bukateja, dan lima TKP di wilayah perkotaan Purbalingga serta tujuh TKP di lokasi lainnya,” terang dia.

“Saat ini kami dari polres Purbalingga sudah mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatannya,” ujar Hendry.

Adapun motif pelaku melakukan aksi curanmor adalah faktor ekonomi.

“Hasil penjualan kejahatan ini digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut dia.

Baca Juga :  2 Remaja Jadi Korban Pembacokan di Dawe Kudus, Korban Lapor Polisi

Saat ini, polisi sedang memburu dua orang lainnya inisial DPY dan AL yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, ABN dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam keterangan kepolisian, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta. (*)