Warnet di Semarang Ternyata Jadi Sarang Judol, Pemilik Usaha Jadi Tersangka

Semarang, Patitimes.com – Sebuah warung internet (warnet) di Kota Semarang diduga dimanfaatkan menjadi tempat judi online (judol).

Hal ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan pada Rabu (30/9/2026) malam. Warnet itu bernama Warnet Strix Cyber Arena di Jalan Suyudono, Semarang Barat, Kota Semarang.

“Penindakan dilakukan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Semarang, pada Rabu (30/9) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (19/10/2026), dikutip Detik.

Penggerebekan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sejak Agustus 2026. Sebelumnya, warnet tersebut diketahui menyediakan gim biasa, namun ternyata hal itu untuk menutupi praktik judol di dalamnya.

Baca Juga :  ODGJ Ancam Ledakkan Minimarket Usai Ditolak Bayar Pakai KTP

Petugas turut mengamankan beberapa orang terkait kasus tersebut, di antaranya dua orang operator warnet dan lima orang yang saat itu diduga sedang bermain judol. Polisi juga telah menetapkan satu tersangka, yakni RRCS selaku pemilik warnet.

“Petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” terang Wahyu.

“Petugas mengamankan 7 orang yang terdiri dari 2 operator warnet dan 5 orang yang diduga sedang bermain judi online. Untuk tersangka 1, pemilik warnet, yang lain saksi,” lanjut dia.

RRCS memiliki dua lokasi usaha warnet, yakni warnet di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha yang telah berjalan sejak 2018 itu diketahui bisa menghasilkan pendapatan Rp150-200 ribu per hari.

Baca Juga :  Sejoli di Kota Semarang Edarkan Narkoba, Pelaku Diupah Rp300 Ribu

“Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim. Berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usaha diperkirakan mencapai Rp 150-200 ribu per hari,” ungkapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita berupa monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari perangkat komputer yang berada di lokasi.

“Selain melakukan penindakan terhadap dugaan praktik judi online, Ditressiber Polda Jateng terus menangani berbagai perkara kejahatan siber dan melakukan upaya pembatasan akses terhadap konten perjudian di ruang digital,” kata dia. (*)

Berita Terkait