Nekat Kabur karena Utang, Napi Lapas Nirbaya Ditahan di Sel Pengamanan Supermaksimum

Patitimes.com – Narapidana yang sempat kabur dari Lapas Nirbaya, Nusakambangan, disebut memiliki utang kepada narapidana lainnya. Napi inisial SN tersebut merasa ketakutan, sehingga spontan melarikan diri saat melihat ada celah.

“Dia melarikan diri itu dikarenakan punya utang katanya dengan napi lainnya, sehingga mungkin dia punya rasa cemas atau takut,” kata Kasi Kamtib Lapas Nirbaya, Bergi Riyadi, Selasa (10/3/2026), dikutip Detik.

“Bukannya dia rencanakan, dia secara spontanitas melihat celah kosong sedikit, dia langsung lari ke hutan,” lanjutnya lagi menerangkan.

Bergi menjelaskan, SN kabur dengan melompati pagar yang tidak memiliki tingkat pengamanan kuat, kemudian lari ke hutan pada Senin (9/3/2026) malam. Ia baru diketahui menghilang saat ada apel dan menyadari jumlah narapidana berkurang satu.

Baca Juga :  Sempat Kabur dari Nusakambangan, Napi Diamankan Warga

Akhirnya, petugas melakukan penelusuran dan koordinasi dengan polisi sekitar. SN berhasil diamankan kurang dari tiga jam oleh warga usun Ciperet, Kelurahan Kutawaru, Cilacap Tengah, dan Babinsa setempat.

“Dia melompati pagar, karena kan posisi kita lapas minimum yang mana tidak seperti lapas lainnya yang ekstra pengamanannya kuat banget,” sambungnya.

SN diketahui merupakan narapidana kasus pencurian asal Lampung. Ia baru dipindahkan dari Magelang, dan belum lama menjalani masa pidana di Lapas Nirbaya, Nusakambangan. Saat ini, SN dimasukkan ke dalam sel dengan pengamanan supermaksimum.

“Tahanannya kita kembalikan, masukkan ke sel yang pengamanannya super ekstra kuat, yaitu di supermaksimum,” kata Bergi.

Lebih lanjut, SN juga tidak akan mendapatkan hak integrasi seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), maupun cuti bersyarat (CB).

Baca Juga :  Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Protes: Tidak Terlibat Peredaran Narkoba

“Dia tidak akan mendapatkan hak integrasi, tidak mendapat remisi, tidak bisa mengurus hak integrasinya seperti PB dan CB. Untuk penambahan hukuman tidak ada, karena dia bukan melakukan pengembangan tindak kriminal lainnya.,” terangnya. (*)